Bakal Calon Gubernur DKI JakartaYusril Ihza Mahendra mengunggah tulisan tentang
dana sumbangan fantastis,
yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 4,5 miliar termasuk dalam
gratifikasi.
Dengan tegas, Yusril mengatakan bahwa sumbangan tersebut bukan
lagi dugaan gratifikasi, tapi jelas merupakan gratifikasi.
"Ada yang masih ngotot mengatakan, sumbangan Rp 4,5 miliar yang diakui Ahok untuk pencalonannya bukan gratifikasi. Saya tanya, apa alasan anda?" tulis Yusril dalam akun facebook, Senin (22/3/2016) malam.
Yusril menulis proses tanya jawab dengan pendukung Basuki alias Ahok itu.
"Ada yang masih ngotot mengatakan, sumbangan Rp 4,5 miliar yang diakui Ahok untuk pencalonannya bukan gratifikasi. Saya tanya, apa alasan anda?" tulis Yusril dalam akun facebook, Senin (22/3/2016) malam.
Yusril menulis proses tanya jawab dengan pendukung Basuki alias Ahok itu.
Dalam unggahannya tersebut, Yusril bertanya pasal mana yang menyatakan
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta boleh menerima sumbangan dana
kampanye.
"Mereka bilang, wajar kalau Ahok menerima karena aturan UU pilkada tidak melarang. kecuali jumlah sumbangannya melanggar ketentuan UU. Ahok juga menurut mereka berani terbuka dan mau membuka rekening kampanye untuk pencalonan mereka. Jadi dimana gratifikasinya?"
"Mereka bilang, wajar kalau Ahok menerima karena aturan UU pilkada tidak melarang. kecuali jumlah sumbangannya melanggar ketentuan UU. Ahok juga menurut mereka berani terbuka dan mau membuka rekening kampanye untuk pencalonan mereka. Jadi dimana gratifikasinya?"
Yusril masih melanjutkan arumentasinya secara lugas.
Saya tanya, Ahok sekarang ini Gubernur atau Calon Gubernur? Mereka jawab
Ahok adalah Gubernur yang juga calon Gubernur. Saya tanya lagi, Ahok itu Calon
Gubernur atau Bakal Calon Gubernur? Mereka sempat diam lalu menjawab, karena
belum resmi ya bakal calon Gubernur.
Saya tanya lagi, apakah UU Pemilukada itu untuk Calon Gubernur atau untuk
Bakal Calon Gubernur? Mereka jawab kedua-duanya ada di UU Pemilukada. Saya
tanya, di pasal mana yg menyatakan Bakal Calon Gubernur boleh
menerima sumbangan dana kampanye?
Yusril juga memberikan waktu buat pendukung Basuki untuk belajar dan
membaca Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Saya kasih waktu anda baca di UU-nya. Mereka melihat UU nya dan tidak
menemukan yang saya maksud. Lalu saya tanya, apakah yang dilakukan Ahok ini
gratifikasi atau bukan? Mereka diam sama sekali tidak mampu
menjawab.(Wartakota.com) http://www.beritateratas.com/2016/03/yusril-keluarkan-pelor-lancarkan.html?m=1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar