Sabtu, 30 April 2016

Kapolda Metro: Jesicca Wongso, Demi Hukum Akan Dikeluarkan...



 IMAM HAMDI

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Moechgiyarto bakal mengeluarkan Jesicca Kumala Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kalau penahanannya sudah habis.
"Kalau penahananya sudah habis demi hukum akan dikeluarkan," kata Moechgiyarto, usai membuka acara Depok Police Expo di Margocity, Jumat 29 April 2016.


Moechgiyarto menuturkan penyelesaian kasus hukum Jesicca masih menunggu proses penyidikan untuk pembuktian. Saat ini, berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Setelah itu baru ditunggu. Kalau penahanannya sudah habis, akan dikeluarkan," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti, penahanan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin akan diperpanjang per 29 April 2016, seusai masa penahanan Jessica untuk ketiga kalinya selesai.
"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," kata Krishna Murti saat dihubungi pada Rabu, 27 April 2016.

Selanjutnya, untuk masa penahanan Jessica yang terakhir, kata Krishna, bukan lagi berdasarkan izin dari pihak kejaksaan tapi pihak pengadilan. "Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," ucapnya.
Terkait dengan perkara yang dihadapi Jessica, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyidik diberi waktu untuk menahan tersangka dengan jangka waktu 120 hari. Jika dalam waktu 120 hari berkas yang disusun penyidik belum dinyatakan lengkap atau alat bukti tidak kuat, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, 30 Januari 2016, ia mulai menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Pada 19 Februari, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan, dan menyerahkan berkas penyidikan BAP Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 3 Maret 2016, kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan Surat P19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Kemudian pada 21 Maret lalu, pihak penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica ke kejaksaan. Dengan perpanjangan penahanan tersebut, berarti Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama, dan 40 hari masa penahanan kedua, sehingga tinggal tersisa masa waktu 30 hari untuk melengkapi berkas Jessica maju ke tahap pengadilan.

Tak Diijinkan Masuk Ragunan, Wanita Emas: Suka-Suka Saya Dong



Yurike Budiman

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein atau lebih dikenal Wanita Emas, berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/4/2016).


Namun, belum sampai ia melewati pintu pemeriksaan karcis di Pintu Utara 2, seorang petugas melarang Hasnaeni dan para awak media melakukan peliputan hingga petugas melakukan hal yang tidak menyenangkan pada Hasnaeni.

"Bu, geser ke sana saja ya bu, berdirinya jangan di sini," ujar petugas tersebut.
Hasnaeni menanggapi pernyataan petugas tersebut dengan nada yang menunjukkan rasa tidak nyaman.
"Saya masih rakyat biasa, terserah saya dong pak mau berdiri di sini, di sana, suka-suka saya dong, tapi saya hargai dan kita memang harus taat aturan kalau soal perijinan," ujarnya pada petugas keamanan tersebut.


Tak berapa lama, Hasnaeni mengungkapkan kekesalannya pada awak media akibat teguran petugas yang menyuruhnya bergeser dari tempatnya berdiri.
Menurutnya apa yang dilakukan petugas tersebut hal yang lucu.
"Lucu aja, saya pribadi mau masuk tadi sebagai masyarakat biasa. Saya kan belum jadi gubernur, saya mau masuk saja sangat dipersulit tidak boleh berdiri di sini, tidak boleh berdiri di sana," ungkapnya.

"Saya kan masyarakat biasa yang ingin berkunjung mau lihat-lihat hewan di dalam, ingin rekreasi dengan keluarga saya tapi tidak diperbolehkan," tambah dia.

Ia beranggapan dirinya sengaja tak diperbolehkan masuk bersama awak media.
"Saya ingin masuk tadi tapi saya belum sempat lihat satwa, gimana bisa, mau masuk aja dibilang nanti lah, hujan sebentar lagi ini, aneh ya," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Hal yang menjadi kurang menyenangkan baginya ini akan diberitahukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


"Saya tidak paham ada alasan apa dan untuk apa dilarang, saya juga mau tahu responnya pak Gubernur apa mengenai kejadian ini," ujarnya sebelum ia beranjak pergi.
Rencana Hasnaeni mengunjungi Kebun Binatang Ragunan sempat tertunda dari jadwal pertama yaitu pukul 13.00 menjadi pukul 15.30.


KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Reklamasi



JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut pengusutan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
KPK pun membuka penyelidikan baru terkait kasus yang telah menjerat mantan Ketua Komisi D, M Sanusi; pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro; dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja tersebut.


"Ada satu lidik baru (kasus raperda reklamasi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4).
Dibukanya penyelidikan baru ini mencuat lantaran salah seorang petinggi perusahaan properti telah tiga kali diperiksa KPK. Namun, nama petinggi perusahaan tersebut tidak pernah tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.

Dengan penyelidikan baru ini, KPK membuka kemungkinan akan adanya tersangka baru yang bakal dijerat. Disinggung mengenai hal ini, Yuyuk mengatakan penetapan tersangka baru tergantung dari alat bukti yang ditemukan dalam pengembangan kasus suap ini.
"Ditunggu saja bagaimana nanti, apakah penyidik menemukan ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ada tersangka baru," katanya.
Yang pasti, Yuyuk menegaskan, pihaknya sedang mengebut pengusutan kasus tersebut. Terutama merampungkan berkas perkara Sanusi, Ariesman Widjaja;  dan PT Trinanda Prihantoro yang telah menjadi tersangka.

"KPK melakukan pemeriksaan setiap hari untuk kasus reklamasi ini. Jadi kami sedang mengejar kecepatan penyidikan untuk kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [F-5/L-8]

Massa Buruh Masuki Jakarta Melalui Empat Rute



JAKARTA - Massa buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei 2016 diperkirakan bakal memasuki Jakarta melalui empat rute.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30/4), rute pergerakan massa buruh yang akan memasuki ibu kota antara lain melalui wilayah timur yaitu Bekasi, Karawang, Pulogadung, yang akan diarahkan melalui Cempaka Putih, Senen, Tugu Tani hingga kawasan Monas timur.


Kemudian, dari wilayah selatan yaitu dari Bogor dan sekitarnya, akan diarahkan melewati Tol Jagorawi atau Jalan Raya Bogor keluar Tol Tegal parang-Rasuna Said-Cokroaminoto-Tugu Tani-Monas Timur.

Sedangkan rute dari barat yaitu dari Tangerang-Banten bakal diarahkan melewati Tomang-Juanda-Veteran-Monas, dengan lokasi parkir di Monas, Lapangan Irti, Masjid Istiqlal, Lapangan Banteng, dan Parkir Timur Senayan.

Selain itu, rute lainnya adalah massa yang langsung menuju ke Stadion Gelora Bung Karno (GBK) dengan rute melalui Jalan Gatot Subroto dan memasuki GBK melalui pintu 7 atau 8.
Sementara berdasarkan pantauan Antara di jalan protokol Sudirman-Thamrin pada Sabtu malam masih belum ada penjagaan ketat dari aparat keamanan.

Sedangkan kondisi lalu lintas juga masih ramai lancar dan beberapa titik mengalami kepadatan di dekat sejumlah pusat perbelanjaan seperti keadaan malam minggu biasanya.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2016, buruh Indonesia secara serempak mengajukan empat tuntutan yakni pertama, menolak upah murah, pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menaikkan upah minimum pada 2017 sebesar Rp650 ribu.
Kedua, menghentikan kriminalisasi buruh dan aktivis sosial serta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK).


Ketiga, menolak reklamasi, penggusuran dan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) yang dianggap merugikan buruh karena sementara mereka dikendalikan dengan sistem upah murah melalui PP 78/2015, para pengemplang pajak justru diampuni.
Keempat, deklarasi organisasi masyarakat buruh sebagai kekuatan politik atau kelompok penekan yang terdiri dari kalangan buruh, guru honorer, mahasiswa dan nelayan. [Ant/L-8]


Tak Dijadwalkan Diperiksa, Wakil Ketua DPRD DKI Datangi KPK



JAKARTA -  Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/4). Mengenakan kemeja putih dan bercelana abu-abu, Taufik yang juga Ketua Balegda DPRD DKI mengaku akan diperiksa penyidik KPK.
Namun, Taufik mengaku belum mengetahui untuk melengkapi berkas tersangka siapa dirinya diperiksa pada hari ini.


"Tidak tahu diperiksa apa," kata Taufik sambil masuk lobi Gedung KPK.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Humas KPK, nama M Taufik memang tidak tercantum sebagai pihak yang akan diperiksa pada hari ini. Dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta pada hari ini, penyidik KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubag Perencanaan Perda DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Dameria diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang telah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," katanya.
Taufik yang diketahui kakak dari Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi diketahui sempat diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang menjerat sang adik, pada Senin (18/4) lalu.

Sebelum diperiksa, Taufik tak membantah adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, seolah melempar bola, Taufik meminta awak media untuk mengonfirmasi mengenai pertemuan itu kepada Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.

"Tanya Pak Ketua itu (Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi)," kata Taufik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [F-5/L-8]

http://sp.beritasatu.com/home/tak-dijadwalkan-diperiksa-wakil-ketua-dprd-dki-datangi-kpk/114099