JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut pengusutan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
KPK pun membuka penyelidikan baru terkait kasus yang telah menjerat mantan Ketua Komisi D, M Sanusi; pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro; dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja tersebut.
"Ada satu lidik baru (kasus raperda reklamasi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4).
Dibukanya penyelidikan baru ini mencuat lantaran salah seorang petinggi perusahaan properti telah tiga kali diperiksa KPK. Namun, nama petinggi perusahaan tersebut tidak pernah tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.
Dengan penyelidikan baru ini, KPK membuka kemungkinan akan adanya tersangka baru yang bakal dijerat. Disinggung mengenai hal ini, Yuyuk mengatakan penetapan tersangka baru tergantung dari alat bukti yang ditemukan dalam pengembangan kasus suap ini.
"Ditunggu saja bagaimana nanti, apakah penyidik menemukan ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ada tersangka baru," katanya.
Yang pasti, Yuyuk menegaskan, pihaknya sedang mengebut pengusutan kasus tersebut. Terutama merampungkan berkas perkara Sanusi, Ariesman Widjaja; dan PT Trinanda Prihantoro yang telah menjadi tersangka.
"KPK melakukan pemeriksaan setiap hari untuk kasus reklamasi ini. Jadi kami sedang mengejar kecepatan penyidikan untuk kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [F-5/L-8]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar