Jumat, 29 April 2016

Pengacara Klaim Jessica Bisa Bebas



Erik Purnama Putra

JAKARTA -- Perpanjangan masa penahanan Jessica Kumala Wongso selama 30 hari ke depan dilakukan Polda Metro Jaya. Sejak dijebloskan ke penjara pada 30 Januari lalu, penyidik hingga kini tak kunjung mampu melengkapi berkas, seperti yang diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Pengacara Jessica, Hidayat Bustam, mengatakan, kalau sampai 30 hari ke depan penyidik tidak juga dapat menyempurnakan berkas atau P21, otomatis kliennya akan dibebaskan demi hukum.


Hidayat mengaku, baru saja menandatangani perpanjangan masa penahanan. Penyidik, kata dia, juga sudah menghubunginya terkait perpanjangan masa penahanan Jessica. "Saya di telepon penyidik bahwa perpanjang surat penahanan sudah. Terhitung lagi mulai 29 April sampai 28 Mei. Ya, ini izin terakhir. Kalau tidak lengkap juga, Jessica bebas," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/4).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1). Mirna mengembuskan napas terakhir setelah menyeruput es kopi vietnam yang mengandung zat sianida tiga gram.

Hidayat menyatakan, tidak keberatan dengan perpanjangan tersebut. Dia mengaku, menghormati keputusan penyidik yang masih sesuai aturan berlaku. "Kami menghormatinya, mereka mau melengkapi, ya silakan," ujar Hidayat.

Meski begitu, ia ragu penyidik mampu melengkapi berkas tersebut. Pasalnya, meski sudah mengirim aparat untuk koordinasi dengan Australian Federal Police (AFP), nyatanya Polda Metro Jaya harus sampai tiga kali mengirim berkas itu ke Kejati DKI. "Enggak bakal bisa ngelengkapin," katanya.

Hasil tes rekam jantung yang digelar Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pada Selasa (26/4) menunjukkan Jessica dalam kondisi normal. Meski demikian, Jessica mengaku masih mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri. Hidayat menilai, kondisi sel tahanan mungkin saja menjadi penyebab kliennya mengalami gangguan pernapasan. Itu lantaran ruangan yang sempit dan pengap akibat tidak ada sirkulasi udara membuat Jessica sakit. "Kan di dalam (hanya ada) kamar mandi kloset dan tempat tidur beralaskan ubin," ujar Hidayat.

Meski tim dokter Polda Metro Jaya menyatakan keadaan Jessica baik-baik saja, Hidayat merasa perlu untuk meminta hasil foto rontgen. Dia curiga, paru-paru kliennya saat ini bermasalah dan itu sangat berbahaya kalau dibiarkan. "Mungkin paru-parunya, makanya saya mau ambil hasil rontgen pemeriksaan kemarin," ujar dia.

Kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, mengklaim, ruang tahanan yang tidak mendapat sinar matahari menyebabkan kliennya mengalami paru-paru basah. Karena penyakit itulah, kata dia, kondisi kliennya harus dikonsultasikan ke dokter. "Tahanan lembab, Jessica sakit paru-paru basah (harus) dibawa ke rumah sakit," ujar Yudi.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak menjelaskan, kondisi jantung Jessica sebenarnya normal. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan rekam jejak jantung yang dilakukan tiga orang dokter.

Republika sempat berkunjung ke dalam tahanan Polda Metro Jaya. Jessica menempati tahanan dengan ukuran 2x2 meter dengan kondisi ruangan tanpa ventilasi udara. Salah satu penjaga yang tak mau disebutkan namanya menyatakan, Jessica menempati ruangan paling ujung. "Ada sel khusus untuk kasus pembunuhan berat, 10 menit saja di dalam langsung berkeringat," ujarnya.   Mabruroh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar