Bayu Hermawan
JAKARTA --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi temuan baru dalam kasus dugaan
tindak pidana pemberian hadiah dalam pembahasan rancangan peraturan daerah
(Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Ya
masih terus berkembang. banyak temuan-temuan baru, mungkin nanti ada tindak
lanjut, tapi kami masih kumpulkan fakta bukti mudah-mudahan nanti sgera ada
pengumuman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (12/5).
Seperti
diketahui pada Selasa (12/5), KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok dalam perkara ini, ia diperiksa terkait proses penentuan
besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) lahan.
"Saya
belum dapat laporan yang terakhir, kemarin kan juga sudah memeriksa Ahok. Saya
belum dapat laporan, yang penting anak-anak (penyidik( itu mengumpulkan fakta
data baru, alat bukti mudah-mudahan nanti ada," ujarnya.
Salah satu
temuan adalah terkait dengan pertemuan antara petinggi Agung Sedayu Group
Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD
DKI Jakarta seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan
Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ketua Komisi D DPRD
DKI Jakarta yang juga adik Taufik dan tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.
"Tadi
kita mendalami pertemuan mereka itu melakukan apa, kemudian ada apa aja yang
bisa diungkapkan. Jadi terus tersang saya belum bisa mengungkapkan secara
detail mengenai itu," jelas Agus.
Selain itu,
KPK juga mendalami kemungkinan adanya barter yang dilakukan Agung Podomoro
dengan membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo Jakarta Utara pada
Februari lalu sebesar Rp 6 miliar atas permintaan Ahok agar dapat memotongan
kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"(Barter)
itu sedang kita selidiki juga, jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya
barter apa, ada tidak payung hukumnya. jadi proses yang sedang berjalanlah.
Dari situ nanti kita melangkah. Makanya digali, mudah-mudahan kita bisa
temukan," katanya lagi.
KPK dalam
perkara ini juga sudah mencegah keluar negeri lima orang yaitu sekretaris
direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya,
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group
Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias
Aguan Sugianto.
Aguan adalah
pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah
satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk
Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan
Agung Podomoro.
PT Kapuk
Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan
luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi
pulau G dengan luas 161 hektar.
Izin
pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur
Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera
diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
KPK
menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b
atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP
mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan
kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1
huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana
paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta
dan paling banyak Rp250 juta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar