Rabu, 04 Mei 2016

KPK Larang Caketum Golkar Setor Rp 1 M



JAKARTA - KPK tak merestui syarat sumbangan sebesar Rp 1 miliar yang dibebankan kepada Calon Ketua Umum (Caketum) DPP Partai Golkar. 
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar, Lauren Siburian usai berkoordinasi dengan KPK.

Larangan itu menyusul mayoritas caketum berstatus penyelenggara negara. Jika itu diberlakukan, ada kekhawatiran bahwa setoran itu akan termasuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi tadi setelah kami berkonsultasi dengan KPK diputuskan tidak boleh karena ada calon yang penyelenggara negara seperti anggota DPR, MPR," ucap Lauren Siburian, Rabu (4/5).
Larangan ini pun berlaku bagi caketum yang tak berstatus penyelenggara demi memenuhi azas keadilan.
"Kalau pun sudah diserahkan akan dikembalikan," demikian Lauren.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar