Selasa, 29 Maret 2016

KPK Teliti Niat Jahat Dalam Kasus Sumber Waras



Publik : Orang yang melakukan Korupsi pasti niatnya jahat karena merampok uang yang bukan hak dan miliknya, niat baik dan jahat itu hanya Tuhan yang tahu, kenapa hal yang tidak masuk akal dijadikan alasan lagi, sementara bukti atau fakta kejadian yang ditemukan BPK kongkrit tanpa rekayasa ?
Yang punya niat jahat adalah orang yang ingin mengaburkan kebenaran itu dengan mencoba mencari alasan-alasan yang tidak bisa dibuktikan dengan fakta kongrit dan hanya sekedar bersilat lidah demi meyakinkan berbagai pihak, orang yang seperti inilah sesungguhnya yang punya “Niat Jahat” 



Suara Pembaharuan - Rabu, 30 Maret 2016 | 5:06

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus menyelidiki kasus pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Masih terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Salah satunya adanya niat jahat dalam kasus ini.
Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan, untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, pihaknya tidak hanya semata-mata menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur. Tetapi juga memastikan adanya niat jahat saat pelanggaran prosedur itu dilakukan.  
"Kalau mau naikin ke penyidikan harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga. Itu yang akan kita gali selama tahap peneyelidikan," kata Alex, sapaan Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3).
Alex tak membantah hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu bahan untuk menyelidiki kasus Sumber Waras.
Namun, Alex mengungkapkan, hasil audit ini perlu ditelaah dan dikonfirmasi kembali dengan keterangan sejumlah pihak. Hal ini lantaran, terdapat perbedaan peraturan yang digunakan BPK dengan Pemprov DKI terkait pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras.
Dalam audit BPK disebut, pengadaan tanah di atas satu hektar harus dilakukan dengan membentuk panitia pengadaan. Namun, hal ini diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Presiden tahun 2014 yang menaikan syarat pembentukan panitia dilakukan untuk pengadaan lahan di atas lima hektar.
"Apakah betul audit BPK, pengadaan tanah di atas satu hektar dengan membentuk panitia, ternyata di Perpres tahun 2014 syaratnya dinaikkan jadi lima hektar baru dibentuk panitia. Ada perbedaan peraturan di BPK. Hal-hal itu yang dikaji," jelasnya.
Alex menegaskan, KPK tidak akan terpancing dengan desakan dari pihak manapun terkait penanganan perkara. Dikatakan, penanganan kasus Sumber Waras akan dilakukan KPK berdasar alat bukti yang didapat.
"Prinsipnya (KPK) tidak akan gegabah meningkatkan status seseorang," tegasnya.
Hal senada dikatakan Komisioner KPK lainnya, Laode M Syarif. Dikatakan, tidak sulit untuk menemukan niat jahat dari sebuah peristiwa tindak pidana korupsi. Namun, sejauh ini, pihaknya belum mendapat gambaran adanya niat jahat dalam pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras.
"Tidak sulit (mencari niat jahat). Kalau saya tetapkan anda sebagai tersangka, saya harus tahu saat kamu melakukan perbuatan itu betul-betul berniat untuk merusak, mengambil keuntungan, atau merugikan negara. Seperti itu dan dari yang ada sekarang belum tergambar (niat jahatnya)," katanya.
Selain itu, Syarif menyatakan, pihaknya juga masih mengkaji hasil audit investigatif yang dilakukan BPK. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diteliti kembali. Termasuk mengenai kerugian negara yang disebut BPK.
"Itu semua yang diteliti KPK. Pokoknya kami tidak mau gegabah untuk kasus ini," tegasnya.
Diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki pembelian lahan untuk RS Sumber Waras. KPK pun telah menerima hasil audit investigatif yang dilakukan BPK.
Dalam hasil auditnya, BPK menyebut adanya enam penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Tak hanya itu, penyimpangan juga terjadi dalam pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian.
Dengan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, terdapat indikasi kerugian negara yang diakibatkan pembelian lahan tersebut.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi karena DKI mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari anggaran sebesar Rp 755 miliar yang digunakan dalam pembelian lahan di Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat untuk pembangunan RS Sumber Waras. Hal tersebut pertama kali terungkap dalam LHP BPK terhadap APBD DKI tahun 2014. [F-5/L-8]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar