Publik : Orang yang melakukan Korupsi pasti niatnya jahat karena merampok uang yang bukan hak dan miliknya, niat baik dan jahat itu hanya Tuhan yang tahu, kenapa hal yang tidak masuk akal dijadikan alasan lagi, sementara bukti atau fakta kejadian yang ditemukan BPK kongkrit tanpa rekayasa ?
Yang punya niat jahat adalah orang yang ingin mengaburkan kebenaran itu dengan mencoba mencari alasan-alasan yang tidak bisa dibuktikan dengan fakta kongrit dan hanya sekedar bersilat lidah demi meyakinkan berbagai pihak, orang yang seperti inilah sesungguhnya yang punya “Niat Jahat”
Suara
Pembaharuan - Rabu, 30 Maret 2016 | 5:06
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus menyelidiki
kasus pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Masih
terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk meningkatkan status kasus ini
ke tahap penyidikan.
Salah
satunya adanya niat jahat dalam kasus ini.
Komisioner
KPK, Alexander Marwata menyatakan, untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap
penyidikan, pihaknya tidak hanya semata-mata menemukan adanya dugaan
pelanggaran prosedur. Tetapi juga memastikan adanya niat jahat saat pelanggaran
prosedur itu dilakukan.
"Kalau
mau naikin ke penyidikan harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat
bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada niat untuk melakukan
tindakan jahat akan susah juga. Itu yang akan kita gali selama tahap
peneyelidikan," kata Alex, sapaan Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa
(29/3).
Alex tak
membantah hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menjadi salah satu bahan untuk menyelidiki kasus Sumber Waras.
Namun, Alex
mengungkapkan, hasil audit ini perlu ditelaah dan dikonfirmasi kembali dengan
keterangan sejumlah pihak. Hal ini lantaran, terdapat perbedaan peraturan yang
digunakan BPK dengan Pemprov DKI terkait pembelian lahan untuk pembangunan RS
Sumber Waras.
Dalam audit
BPK disebut, pengadaan tanah di atas satu hektar harus dilakukan dengan
membentuk panitia pengadaan. Namun, hal ini diperbaharui dengan terbitnya
Peraturan Presiden tahun 2014 yang menaikan syarat pembentukan panitia
dilakukan untuk pengadaan lahan di atas lima hektar.
"Apakah
betul audit BPK, pengadaan tanah di atas satu hektar dengan membentuk panitia,
ternyata di Perpres tahun 2014 syaratnya dinaikkan jadi lima hektar baru
dibentuk panitia. Ada perbedaan peraturan di BPK. Hal-hal itu yang
dikaji," jelasnya.
Alex
menegaskan, KPK tidak akan terpancing dengan desakan dari pihak manapun terkait
penanganan perkara. Dikatakan, penanganan kasus Sumber Waras akan dilakukan KPK
berdasar alat bukti yang didapat.
"Prinsipnya
(KPK) tidak akan gegabah meningkatkan status seseorang," tegasnya.
Hal senada
dikatakan Komisioner KPK lainnya, Laode M Syarif. Dikatakan, tidak sulit untuk
menemukan niat jahat dari sebuah peristiwa tindak pidana korupsi. Namun, sejauh
ini, pihaknya belum mendapat gambaran adanya niat jahat dalam pembelian lahan
untuk pembangunan RS Sumber Waras.
"Tidak
sulit (mencari niat jahat). Kalau saya tetapkan anda sebagai tersangka, saya
harus tahu saat kamu melakukan perbuatan itu betul-betul berniat untuk merusak,
mengambil keuntungan, atau merugikan negara. Seperti itu dan dari yang ada
sekarang belum tergambar (niat jahatnya)," katanya.
Selain itu,
Syarif menyatakan, pihaknya juga masih mengkaji hasil audit investigatif yang
dilakukan BPK. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diteliti
kembali. Termasuk mengenai kerugian negara yang disebut BPK.
"Itu
semua yang diteliti KPK. Pokoknya kami tidak mau gegabah untuk kasus ini,"
tegasnya.
Diketahui,
KPK saat ini tengah menyelidiki pembelian lahan untuk RS Sumber Waras. KPK pun
telah menerima hasil audit investigatif yang dilakukan BPK.
Dalam hasil
auditnya, BPK menyebut adanya enam penyimpangan yang terjadi dalam pembelian
lahan tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pembentukan tim
pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Tak hanya
itu, penyimpangan juga terjadi dalam pembentukan harga dan penyerahan hasil
pembelian.
Dengan
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, terdapat indikasi kerugian negara yang
diakibatkan pembelian lahan tersebut.
Kasus
pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi
karena DKI mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari anggaran
sebesar Rp 755 miliar yang digunakan dalam pembelian lahan di Jalan Kiai Tapa,
Jakarta Barat untuk pembangunan RS Sumber Waras. Hal tersebut pertama kali
terungkap dalam LHP BPK terhadap APBD DKI tahun 2014. [F-5/L-8]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar