Sumber : Suara Islam.com
Jakarta - Advokat
senior Dr. Eggi Sudjana menilai, lewat aspek pendekatan hukum sebenarnya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah layak dijadikan
sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras.
Eggi
menjelaskan, pendekatan hukum itu harus ada alat bukti, hal tersebut
penjelasannya ada di KUHAP berupa dokumen, surat menyurat dan saksi. Kata dia,
dalam konteks alat bukti yang selalu dikumandangkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) itu sudah terpenuhi unsur alat buktinya.
"Yang
pertama dalam konteks dokumen, tentang pembelian lahan RS Sumber Waras itu
sudah ada dokumen tentang hitungan sehingga ditemukan selisih 191 miliar oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga resmi negara yang mengaudit dari
situasi keuangan," kata Eggi kepada Suara Islam Online beberapa
waktu lalu di Jakarta
Selanjutnya
adalah saksi, yaitu saksi fakta dan saksi keterangan ahli. "Kalau saksi ahli,
sudah ada pernyataan dari pakar hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita selaku mantan
Dirjen Kemenkumham yang siap membantu KPK mendatangkan 350 ahli hukum baik tata
negara, administrasi negara, pidana, perdata sehingga bisa dilihat tindak
pidana korupsinya," ujar Eggi.
"Itu
artinya, mereka bisa bersaksi secara kesaksian ahli. Nah kalau saksi fakta itu
bisa diambil dari orang-orang yang terlibat langsung dalam kasus pembelian
lahan Sumber Waras," tambahnya.
"Jadi
dengan dua alat bukti yang sudah kuat itu saya heran seribu kali heran kenapa
KPK kok mandul gitu lho, KPK malah bilang belum ditemukan buktinya. Dia cara
membaca audit BPK-nya gimana? Terus kesaksian yang disiapkan oleh Prof Romli
sebagai ahli semua itu coba dipanggil dong, suruh buktikan karena dia bilang
sanggup membuktikan adanya tindak pidana korupsi," tambahnya kemudian.
Saya sebagai
praktisi hukum berani bertaruh dalam pengertian keilmuan hukum, sudah
seharusnya menurut pendekatan hukum Ahok itu layak dijadikan tersangka, tandas
Eggi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar