Selasa, 22 Maret 2016

Eggi Sudjana: Ahok Sudah Layak Dijadikan Tersangka

Sumber : Suara Islam.com



Jakarta  - Advokat senior Dr. Eggi Sudjana menilai, lewat aspek pendekatan hukum sebenarnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah layak dijadikan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras.

Eggi menjelaskan, pendekatan hukum itu harus ada alat bukti, hal tersebut penjelasannya ada di KUHAP berupa dokumen, surat menyurat dan saksi. Kata dia, dalam konteks alat bukti yang selalu dikumandangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah terpenuhi unsur alat buktinya.


"Yang pertama dalam konteks dokumen, tentang pembelian lahan RS Sumber Waras itu sudah ada dokumen tentang hitungan sehingga ditemukan selisih 191 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga resmi negara yang mengaudit dari situasi keuangan," kata Eggi kepada Suara Islam Online beberapa waktu lalu di Jakarta

Selanjutnya adalah saksi, yaitu saksi fakta dan saksi keterangan ahli. "Kalau saksi ahli, sudah ada pernyataan dari pakar hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita selaku mantan Dirjen Kemenkumham yang siap membantu KPK mendatangkan 350 ahli hukum baik tata negara, administrasi negara, pidana, perdata sehingga bisa dilihat tindak pidana korupsinya," ujar Eggi.

"Itu artinya, mereka bisa bersaksi secara kesaksian ahli. Nah kalau saksi fakta itu bisa diambil dari orang-orang yang terlibat langsung dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras," tambahnya.

"Jadi dengan dua alat bukti yang sudah kuat itu saya heran seribu kali heran kenapa KPK kok mandul gitu lho, KPK malah bilang belum ditemukan buktinya. Dia cara membaca audit BPK-nya gimana? Terus kesaksian yang disiapkan oleh Prof Romli sebagai ahli semua itu coba dipanggil dong, suruh buktikan karena dia bilang sanggup membuktikan adanya tindak pidana korupsi," tambahnya kemudian.

Saya sebagai praktisi hukum berani bertaruh dalam pengertian keilmuan hukum, sudah seharusnya menurut pendekatan hukum Ahok itu layak dijadikan tersangka, tandas Eggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar