Poin Berita : Dalam
temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah
dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.
Menurut BPK,
dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan
yang tidak sesuai dengan aturan.
Poin yang
menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber
Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal
versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu
hanya Rp 7.440.000. (teropongsenayan)
Terbongkar, Ternyata Ahok
Sendiri yang Menentukan NJOP RS Sumber Waras , Siap-siap Baju Orange
Aksi
akrobatik dan silat lidah serta bela diri ala Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya tidak akan banyak membantu untuk lolos dari
jerat hukum.
Ahok yang
selama ini kerap koar-koar menantang dan mempertanyakan kesalahan administrasi
pembelian lahan RS Sumber Waras, kian terpojok.
Betapa
tidak, berdasarkan penelusuran TeropongSenayan, klaim Ahok yang menyebut
pembelian lahan RS Sumber Waras tidak salah karena telah sesuai dengan nilai
jual objek pajak (NJOP), terbukti keliru. - Pengamat Kebijakan Publik Amir
Hamzah menegaskan, tipu muslihat yang dibangun Ahok dalam pembelian lahan RS
Sumber Waras mustahil bisa mengelabui penyidik-penyidik handal Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata
dia, kebohongan Ahok begitu masif dan sistematis, khususnya dalam menentukan
NJOP.
Menurutnya,
tidak benar jika harga NJOP pembelian lahan seluas 3,7 hektar itu ditentukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana digembar-gemborkan Ahok selama ini.
"Ingat,
yang memiliki otoritas menentukan NJOP adalah Dinas Pelayanan Pajak Pemrov DKI
sebagai pelaksana kebijakan keuangan daerah," kata Amir kepada TeropongSenayan
di Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Peraturan
tersebut mulai berlaku sejak Januari 2013, yaitu Dirjen Pajak tidak lagi
melakukan penghitungan dan penentuan nilai NJOP.
"Sejak
tahun 2013, penghitungan dan penentuan pajak sudah diserahkan kepada Pemprov
DKI dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI yang tak lain adalah bawahan Ahok.
Jadi, jelas bahwa yang menentukan besaran NJOP adalah Ahok sendiri,"
katanya.
Tidak hanya
itu, lanjut Amir, dengan segala argumentasinya, kesalahan Ahok justru kian
fatal karena NJOP dijadikan dasar transaksi.
"Ini
orang bodoh apa pura-pura bego saya tidak tahu. NJOP itu dibentuk bukan untuk
digunakan sebagai dasar transaksi, melainkan hanya untuk kepentingan
perpajakan. Catat itu," tegas Amir.
Karena itu,
Amir berkeyakinan, penggunaan NJOP sebagai dasar transaksi dalam pembelian
lahan RS Sumber Waras adalah murni inisiatif dan perintah Ahok kepada
bawahannya.
Sehingga
jajaran dibawahnya, dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI tidak lagi
melakukan negosiasi harga.
Amir mengaku
memiliki semua bukti dokumen dan kronologis lengkap terkait konspirasi jahat
Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan kesehatan RS Sumber Waras, Kartini
Mujadi, dalam menentukan NJOP.
Dijelaskan
Amir, berdasarkan dokumen yang ada, Kepala Dinas Kesehatan DKI baru mengajukan
surat Permohonan Keterangan NJOP Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bernomor:
10173/-1.711.62 kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada
16 Desember 2014.
"Tetapi
anehnya, sebelum surat jawaban dari Dinas Pelayanan Pajak keluar, tepatnya pada
tanggal 17 Desember 2014, antara Kepala Dinas Kesehatan DKI, dr. Dien Emawati
dan Ketua Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah terjadi akte
pelepasan hak dengan harga Rp 20.755.000, dan itu dilakukan di depan
notaris," urai Amir.
Padahal,
lanjut Amir, surat jawaban dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak baru keluar pada
tanggal 29 Desember 2014.
"Memang
isinya menyatakan NJOP itu sebesar Rp 20.755.000," terang Amir.
"Jadi,
ini jelas ada upaya pengkondisian yang sistematis, meski realisasinya
amburadul. Surat dari Dinas Pelayanan Pajak itu, saya menduga, si Kepala Dinas
mengeluarkan surat karena ditekan dan diperintah oleh Ahok, demi 'melegalkan'
persekongkolannya dengan pihak yayasan RS Sumber Waras," ungkapnya.
"Kalau
saya boleh bilang, kira-kira perintah Ahok kepada anak buahnya (Kepala Dinas
Penilaian Pajak) begini, 'Segera bikin suratnya, anggarkan Rp 20,755.000 juta
itu'. Dia sebagai bawahan Ahok langsung nurut, dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Sebab, kalau gak, dia dipecat," ujar Amir.
Apalagi,
kata dia, sebelumnya PT Ciputra juga berniat membeli lahan tersebut dengan
harga Rp 15 juta per meter, dengan syarat peruntukannya dirubah menjadi lahan
komersil.
"Sesuai
UU Nomor 2 tahun 2012 pengadaan tanah harusnya menggunakan appraisal,"
jelas Amir.
Sebagaimana
diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil
audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
Dalam
temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah
dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.
Menurut BPK,
dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan
yang tidak sesuai dengan aturan.
Poin yang
menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber
Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal
versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu
hanya Rp 7.440.000. (teropongsenayan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar