TEMPO.CO : Surabaya - Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengungkap tekanan sudah diterimanya sejak sebelum menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kadin Jawa Timur. '
Tekanan berupa pesan dan cibiran bahwa kejaksaan tidak akan berani menyeret La Nyalla dalam kasus itu. Dulu tekanannya bahkan lebih banyak daripada sekarang (setelah ada penetapan tersangka), katanya, Selasa 22 Maret 2016.
Dandeni tak menghitung tekanan saat ini yang berupa demonstrasi para pendukung La Nyalla. Tekanan saat ini, kata dia, lebih kepada perlawanan lewat upaya hukum. "Susah manggil saksi, belum apa-apa di praperadilankan," kata Dandeni.
Seharusnya, Dandeni menambahkan, kasus ini cepat selesai jika tidak terus dipraperadilankan. Kepastian hukum juga diyakininya akan didapat saat kasus ini masuk dalam pokok perkara. "Kan intinya di pokok perkara, bukan praperadilan," ujarnya. Namun, Dandeni yakin kejaksaan bisa menuntaskan kasus ini. Tekanan, kata dia, justru lebih banyak sebelum kasus ini diusut.
Dia mengungkapkan, banyak yang mengirim pesan pendek untuk segera menindaklanjuti Kasus Korupsi Kadin Jilid I dengan menyeret La Nyalla. Tekanan dianggapnya sejalan dengan banyaknya laporan masyarakat yang diterima kejaksaan tentang keterkaitan sang ketua Kadin.
Sebelum kasus dana hibah kadin dengan tersangka La Nyalla ini dibuka, hampir setiap hari kami mendapat sms, jaksa penakut, jaksa tidak berani usut ;, kata Dandeni. Kasus dana hibah Kadin Jawa Timur memang sudah diusut sejak 2014.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu memvonis Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring. Keduanya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 26 miliar dari penggunaan dana hibah 2011-2014 senilai Rp 52 miliar.
Meski belum jelas pertanggungjawaban untuk sisa Rp 26 miliar lagi, jaksa awalnya tidak memiliki alat bukti yang mengarah kepada La Nyalla. "Kami baru menemukannya lewat sangkaan penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana dan keuntungannya untuk kepentingan pribadi," kata Dandeni. SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Sumber : http://u.msn.com/id-id/berita/nasional/jaksa-blak-blakan-soal-tekanan-di-kasus-la-nyalla/ar-BBqNEVx

Tidak ada komentar:
Posting Komentar