Sumber : http://www.habibrizieq.com/2016/03/lu-kalau-gak-belain-gua-bongkar.html
Dari alat bukti yang sudah ada, seharusnya Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah layak dijadikan sebagai
tersangka atas dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras. Demikian dikatakan advokat
senior Dr. Eggi Sudjana kepada Suara Islam Online beberapa waktu lalu di
Jakarta. (baca: Eggi Sudjana: Ahok Sudah Layak Dijadikan Tersangka)
Eggi menjelaskan, alat bukti yang pertama adalah
adanya dokumen tentang pembelian lahan RS Sumber dari hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua adalah saksi, yaitu saksi fakta dan saksi
keterangan ahli.
"Kalau saksi ahli, sudah ada pernyataan dari
pakar hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita selaku mantan Dirjen Kemenkumham yang
siap membantu KPK mendatangkan 350 ahli hukum baik tata negara, administrasi
negara, pidana, perdata sehingga bisa dilihat tindak pidana korupsinya. Itu
artinya, mereka bisa bersaksi secara kesaksian ahli. Nah kalau saksi fakta itu
bisa diambil dari orang-orang yang terlibat langsung dalam kasus pembelian
lahan Sumber Waras," ujarnya
Dengan adanya dua alat bukti tersebut, Eggi mengaku
heran kenapa KPK belum berani menindak Ahok. "Saya menduga ada
perlindungan dari Presiden. Dan dugaan saya insyaallah tidak keliru, karena
hukum bisa diintervensi oleh kekuasaan. Mekanismenya adalah panitia komisioner
KPK itu presiden yang bentuk," ungkapnya.
Jadi, secara mekanisme itu orang-orang KPK pasti
dengar apa kata Presiden. "Walaupun Presiden seribu kali bilang tidak ada
intervensi," katanya.
"Lalu kenapa Presiden harus melindungi Ahok,
karena Ahok tahu kunci-kunci kesalahan Presiden juga. Dan mungkin dalam istilah
pembicaraan mereka berdua 'Lu kalau gak belain gua bongkar', itu maksudnya," kata Eggi.
"Dan saya berani bertaruh secara logika politik,
ini bisa menjadikan satu entry point yang sangat kuat
mengintervensi penegakan hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Eggi, masyarakat semestinya
mendatangi KPK untuk menuntut agar Ahok dijadikan tersangka. "Saya sudah
pernah katakan 'tangkap Ahok', karena Ahok dengan dua indikasi alat bukti tadi
sudah bisa jadi tersangka," jelasnya.
Yang berhak menangkap itu polisi, KPK, dan aparat
berwenang lainnya. "Tetapi kalau mereka diam saja, rakyat harus bergerak
karena punya kedaulatan. Kedaulatan rakyat sudah dirampas oleh pejabat-pejabat
yang tidak mau borok-boroknya terbongkar," pungkas Eggi.
Sumber: Suara-islam.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar