M Vidia Wirawan
Jakarta – Center For Local Government Reform
(CELGOR) menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikap timpang
membolehkan TemanAhok menempati aset negara di di Graha Pejaten IV, Nomor 3,
Jakarta Selatan sebagai kantor sekretariat. Sedangkan dengan alasan yang
sama, Ahok menggusur paksa warga Jakarta yang dianggap menduduki area yang juga
dianggap aset negara.
“Jangan
tebang pilih dong Ahok. Ketika masyarakat menduduki tanah yang dianggap aset
negara seperti Kampung Pulo, Kalojodo, Bukit Duri diusir oleh Ahok. Padahal
warga sebagian besar mengantongi surat-surat dan bayar pajak juga. Giliran
TemanAhok kok malah enteng saja Ahok bilang legal,” kata Direktur Eksekutif
Celgor, Budi Mulyawan, saat dihubungi Aktual.com, Minggu (20/3).
Kalaupun
Ahok menyebut TemanAhok menduduki aset negara itu dengan legal karena menyewa
dari penyewa sebelumnya, Celgor mendesak transparansi atas sewa itu. “Dia
(TemanAhok) kontrak sama siapa? Besarnya kontrak berapa? Masuknya ke kas negara
bukan? Siapa yang bayar? Siapa yang perintah dan perbolehkan pakai gedung itu?”
rentet Budi pertanyakan alasan legalitas keberadaan TemanAhok di sana.
Celgor juga
mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera
membeberkan secara transparan status penggunaan gedung itu ke TemanAhok.
Mengingat saat ini Ketua BPKAD Heru Budi Hartono digaet Ahok sebagai bakal
calon wakil gubernur untuk Pilkada DKI melalui jalur perseorangan yang didukung
TemanAhok. Sedangkan Ahok mengakui kalau gedung ini sebelumnya dipakai oleh
konsultan politik pasangan Jokowi-Ahok di tahun 2012, Cyrus Network yang
didirikan Hasan Hasbi. Dimana untuk kampanye Ahok menuju Pilkada 2017, Hasnan
diketahui menjadi penyumbang dana pertama ke TemanAhok, sebesar Rp500 juta.
Semua pihak
terkait penggunaan aset ini saling terkait, sehingga wajar menimbulkan tanda
tanya besar dan kecurigaan dari masyarakat akan adanya kongkalikong di antara
mereka. “Kalau tidak mau dicurigai ya beberkan dengan jelas dan
transparan. Kan dia Ahok selalu sesumbar paling transparan. Ini kalau ngga
diungkit juga dia ngga ngomong,” ucap dia.
Sambung
Budi, kalau ternyata TemanAhok terbukti hanya dipinjamkan saja untuk menempati
gedung itu, maka tidak ada lain yang perlu dilakukan adalah, “Usir TemanAhok
dari aset Pemprov DKI!”
Diingatkannya
juga, apa yang dilakukan Ahok dan Heru dengan membolehkan TemanAhok menggunakan
aset Pemprov DKI untuk kepentingan politik mereka, itu telah melanggar secara
moral. “Aset negara tidak boleh jadi kepentingan politik praktis,” kata
dia.
Sedangkan
Ahok, saat ditanya soal ini mengaku tahu kalau relawannya memang menempati aset
Pemprov DKI. “Itu punya pemda, komplek DPRD. Lalu itu dikerjasamakan
dengan PT. Sarana Jaya kalau nggak salah,” akhir pekan lalu.
Ahok juga
mengaku itu aset di bawah tanggungjawab BPKAD yang diketuai bakal calon
gubernurnya Heru. Kata Ahok, gedung itu disewa oleh Hasan Hasbi (pendiri Cyrus)
yang kemudian meminjamkannya ke TemanAhok untuk digunakan sebagai kantor
sekretariat. Ahok juga menganggap penggunaan bangunan untuk kantor
TemanAhok legal. “Sah-sah saja. Karena, memang itu udah dilepas gitu.
Bukan kita kan, udah lepas,” begitu kata dia.
Namun, Wakil
Gubernur DKI Djarot Saipul Hidayat saat diminta tanggapannya soal itu, justru
melontarkan pendapat berbeda. Politisi PDI-P ini berpendapat tidak boleh
menggunakan aset Pemprov untuk kepentingan pribadi yang sifatnya politis
ataupun non politis. “Menurut saya tidak boleh. Itu ada etikanya. Ada
etika birokrasi, etika pengelolaan lahan milik pemerintah daerah,” kata dia, akhir
pekan lalu. Dia pun juga meminta TemanAhok segera memberi klarifikasi
terkait penggunaan tempat itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar