Kasus RS Sumber Waras - Oleh Fadlan Syiam Butho
Jakarta — Sebagai warga negara, masyarakat selama ini tidak
pernah dihargai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terutama, ketika masyarakat
menyampaikan aspirasinya terkait korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang
dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Demikian disampaikan kuasa hukum pemohon gugatan sekaligus
koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman usai menjalani
sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Terlebih lagi, sambung dia, selama pengusutan kasus tersebut
KPK seakan tutup telinga dan bahkan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang diduga bertanggungjawab selaku kuasa
pengguna anggaran dalam pembelian lahan tersebut.
“Bahwa sampai dengan diajukannya praperadilan ini, termohon
belum pernah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta (dalam hal ini Ahok) sebagaimana janji termohon pada tanggal 7 Desember
2015,” ujar salah satu pihak pemohon gugatan, Kurniawan Adi Nugroho saat
membacakan permohonan gugatan di ruang sidang, Senin (21/3).
Padahal, ujar dia, KPK memilki bukti kuat adanya
ketidakwajaran dalam pembelian lahan tersebut. Terlebih, KPK sudah didapatkan
hasil laporan audit investigasi BPK perihal kerugian negara atas kasus
tersebut.
“KPK bilang untuk tunggu hasil audit BPK. Sekarang bukti BPK
sudah keluar ko tiba-tiba KPK bilang alat bukti masih kurang? Bukti audit BPK
itu langkah terakhir dan sudah jelas-jelas di situ laporan audit BPK menyatakan
ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar, padahal menurut saya itu masih jauh
dari total kerugian negara seluruhnya dalam pembelian lahan ini.”
Dalam permohonan pengajuan praperadilan antara lain ialah
MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia dan
beberapa anggota masyarakat.
Sumber :
http://www.aktual.com/ahok-tak-tersentuh-alasan-pemohon-praperadilkan-kpk/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar