Cuplikan Berita Terkait NJOP RSSW :
Kepala Dinas Penilaian Pajak, begini, 'Segera bikin suratnya, anggarkan Rp
20,755.000 juta itu'. Dia sebagai bawahan Ahok langsung nurut, dan tidak bisa
berbuat apa-apa. Sebab, kalau gak, dia dipecat," ujar Amir.
Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang
berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000. per meter
Aksi akrobatik dan silat lidah serta bela diri ala Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya tidak akan banyak membantu
untuk lolos dari jerat hukum.
Ahok yang selama ini kerap koar-koar menantang dan
mempertanyakan kesalahan administrasi pembelian lahan RS Sumber Waras, kian
terpojok.
Betapa tidak, berdasarkan penelusuran TeropongSenayan, klaim
Ahok yang menyebut pembelian lahan RS Sumber Waras tidak salah karena telah
sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), terbukti keliru. - Pengamat
Kebijakan Publik Amir Hamzah menegaskan, tipu muslihat yang dibangun Ahok dalam
pembelian lahan RS Sumber Waras mustahil bisa mengelabui penyidik-penyidik
handal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata dia, kebohongan Ahok begitu masif dan
sistematis, khususnya dalam menentukan NJOP.
Menurutnya, tidak benar jika harga NJOP pembelian lahan
seluas 3,7 hektar itu ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
digembar-gemborkan Ahok selama ini.
"Ingat, yang memiliki otoritas menentukan NJOP adalah
Dinas Pelayanan Pajak Pemrov DKI sebagai pelaksana kebijakan keuangan
daerah," kata Amir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Januari 2013, yaitu
Dirjen Pajak tidak lagi melakukan penghitungan dan penentuan nilai NJOP.
"Sejak tahun 2013, penghitungan dan penentuan pajak
sudah diserahkan kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI
yang tak lain adalah bawahan Ahok. Jadi, jelas bahwa yang menentukan besaran
NJOP adalah Ahok sendiri," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Amir, dengan segala argumentasinya,
kesalahan Ahok justru kian fatal karena NJOP dijadikan dasar transaksi.
"Ini orang bodoh apa pura-pura bego saya tidak tahu.
NJOP itu dibentuk bukan untuk digunakan sebagai dasar transaksi, melainkan
hanya untuk kepentingan perpajakan. Catat itu," tegas Amir.
Karena itu, Amir berkeyakinan, penggunaan NJOP sebagai dasar
transaksi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras adalah murni inisiatif dan
perintah Ahok kepada bawahannya.
Sehingga jajaran dibawahnya, dalam hal ini Dinas Pelayanan
Pajak Pemprov DKI tidak lagi melakukan negosiasi harga.
Amir mengaku memiliki semua bukti dokumen dan kronologis
lengkap terkait konspirasi jahat Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan
kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Mujadi, dalam menentukan NJOP.
Dijelaskan Amir, berdasarkan dokumen yang ada, Kepala Dinas
Kesehatan DKI baru mengajukan surat Permohonan Keterangan NJOP Tanah Yayasan
Kesehatan Sumber Waras bernomor: 10173/-1.711.62 kepada Kepala Dinas Pelayanan
Pajak Provinsi DKI Jakarta pada 16 Desember 2014.
"Tetapi anehnya, sebelum surat jawaban dari Dinas
Pelayanan Pajak keluar, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2014, antara Kepala
Dinas Kesehatan DKI, dr. Dien Emawati dan Ketua Yayasan Kesehatan RS Sumber
Waras, Kartini Muljadi sudah terjadi akte pelepasan hak dengan harga Rp
20.755.000, dan itu dilakukan di depan notaris," urai Amir.
Padahal, lanjut Amir, surat jawaban dari Kepala Dinas
Pelayanan Pajak baru keluar pada tanggal 29 Desember 2014.
"Memang isinya menyatakan NJOP itu sebesar Rp
20.755.000," terang Amir.
"Jadi, ini jelas ada upaya pengkondisian yang
sistematis, meski realisasinya amburadul. Surat dari Dinas Pelayanan Pajak
itu, saya menduga, si Kepala Dinas mengeluarkan surat karena ditekan dan
diperintah oleh Ahok, demi 'melegalkan' persekongkolannya dengan pihak yayasan
RS Sumber Waras," ungkapnya.
"Kalau saya boleh bilang, kira-kira perintah Ahok
kepada anak buahnya (Kepala Dinas Penilaian Pajak) begini, 'Segera bikin
suratnya, anggarkan Rp 20,755.000 juta itu'. Dia sebagai bawahan Ahok langsung
nurut, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kalau gak, dia dipecat,"
ujar Amir.
Apalagi, kata dia, sebelumnya PT Ciputra juga berniat
membeli lahan tersebut dengan harga Rp 15 juta per meter, dengan syarat
peruntukannya dirubah menjadi lahan komersil.
"Sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 pengadaan tanah harusnya
menggunakan appraisal," jelas Amir.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit
Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015
lalu.
Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras
sebesar Rp 755 Miliar.
Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut
setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.
Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang
berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000. (teropongsenayan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar