Oleh : Fakhrizal Fakhri
JAKARTA - Sekjen Peradi Sugeng Teguh
Santoso mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) yang kerap menggusur warganya dapat berujung dengan dimakzulkannya orang
nomor satu di Ibu Kota tersebut dari jabatannya.
"Warga
miskin kota dihadapkan dengan Perda Ketertiban Umum dan dengan yang namanya UU
Tata Ruang dan bukti kepemilikan tanah itu pasti rakyat miskin akan
tumbang," kata Sugeng di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakarta
Utara, Minggu (15/5/2016).
Seharusnya,
kata Sugeng, Pemprov DKI memastikan kesejahteraan bagi warganya. Seyogyanya,
kebijakan penggusuran warga miskin kota tidak tepat dilakukan oleh mantan
Bupati Belitung Timur tersebut.
"Harus
dikembalikan dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan penghidupan yang
layak bagi para warganya. Karena setiap kepala daerah atau pemimpin daerah
diangkat dan diambil sumpahnya untuk taat pada konstitusi dan kewajibannya
memberikan kesejahteraan kepada rakyat," terang Sugeng.
Ia
menjelaskan, dalam amanah UU kepala daerah diwajibkan memberikan kesejahteraan
kepada para warga. Karenanya, kebijakan penggusuran yang kerap dilakukan
Pemprov DKI memberikan dampak adanya problem sosial bagi warga Ibu Kota.
"Sekarang
problem sosial itu tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin.
Dan ukurannya berdasarkan konstitusi keadilan sosial. Kalau diperhadapkan
dengan konstitusi maka penggusuran tempat tingalnya adalah satu pelanggaran
hukum dari konstitusi," urainya.
Praktisi
hukum ini menambahkan, pihaknya telah melaksanakan kongres 'Rakyat Lawan
Penggusuran' bersama warga terdampak penggusuran di lokasi. Dirinya berharap
adanya politisi yang menjadi alat pengontrol di Pemprov DKI untuk mem-back up
hasil kongres dari Serikat perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) tersebut.
"Warga
melawan dan acara kongres ini untuk memberikan mata kepada politisi sebagai
harapan masyarakat apabila pemda melanggar konstitusi politisi mempunyai satu
alat mengontrol. Mereka itu apakah itu dari DPRD DKI atau DPR RI,"
terangnya.
Ia
menambahkan, pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ahok karena dirinya tidak
menjalankan sumpahnya dengan memikirkan kesejahteraan para warganya. "Pelanggaran
konstitusi itulah yang dapat menjadi alasan untuk memakzulkan gubernur karena
melanggar kesejahteraan rakyat miskin," pungkasnya.

ayam sabung taji
BalasHapus