Syafi’i mengatakan, pernyataan Ruhut telah
melecehkan makna HAM yang seharusnya dijunjung tinggi. Dia mengatakan, dalam
pembahasan MKD semua setuju pengaduan terhadap omongan Ruhut itu
ditindaklanjuti, pernyataan Ruhut tersebut
disampaikan saat rapat di Komisi III bersama Kapolri, Komnas HAM, serta ormas
lainnya, 20 April 2016.
JAKARTA – Ruhut Sitompul bakal
disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan
Pemuda Muhammadiyah terhadap anggota Komisi III DPR itu yang telah mengganti
istilah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi "hak asasi monyet".
Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan, bakal
memanggil Ruhut untuk menghadiri sidang perdana, bersama pelapor dan para
saksi.
“Sidang pertamanya akan dilaksanakan 31 Mei 2106
nanti. Dan akan kami panggil juga pihak pengadu,” kata Muhammad Syafi'i di
depan ruang rapat MKD, Rabu (18/5).
Syafi’i mengatakan, pernyataan Ruhut telah
melecehkan makna HAM yang seharusnya dijunjung tinggi. Dia mengatakan, dalam
pembahasan MKD semua setuju pengaduan terhadap omongan Ruhut itu
ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima pengaduan dari Pemuda
Muhammadiyah itu, dan telah kami bahas dalam sidang MKD,” ujar Politikus
Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ruhut tersebut
disampaikan saat rapat di Komisi III bersama Kapolri, Komnas HAM, serta ormas
lainnya, 20 April 2016.
Politikus Partai Demokrat itu mengecam tudingan
Komnas HAM dan Kontras terhadap Densus, ketika datang ke Komisi III DPR
beberapa waktu lalu.
"Saya kecam yang datang ke komisi III yang
mengtatakan Densus melangar HAM. HAM apa yang dilanggar, hak asasi
monyet?" kata Ruhut saat itu. (uya/JPG/sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar