By Nafiysul Qodar on 14 Mar 2016 at 08:35 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan
menggelar sidang gugatan praperadilan terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit
Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini. Gugatan tersebut
diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga Jakarta,
menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani
kasus tersebut.
"Iya ada (permohonan praperadilan soal kasus RS Sumber
Waras). Rencananya digelar hari ini," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna
saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Gugatan praperadilan yang diajukan pada 11 Februari 2016 itu
telah terdaftar dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Sidang ini akan
dipimpin oleh hakim tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo
Prayogo.
Ada 2 LSM dan 3 warga Jakarta yang mengajukan gugatan ini,
yakni Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawalan, Pengawasan,
dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen Purnawirawan TNI Saurip Kadi,
Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, permohonan
sidang praperadilan diajukan terkait proses penyelidikan kasus oleh KPK yang
dianggap lamban. Padahal, KPK sudah menerima laporan adanya kerugian negara dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Gugatannya terkait pembelian lahan RS Sumber Waras
yang berdasar audit BPK terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Namun oleh KPK
tidak segera diproses perkaranya," ucap Boyamin.
Padahal, kata dia, kasus tersebut sudah bergulir sejak era
kepemimpinan Taufiequrachman Ruki cs di KPK. Namun hingga kini, KPK belum
menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ini kan sepertinya KPK itu enggak gentle. Kan sudah
dapat laporan hasil audit dari lembaga sekelas BPK, harusnya KPK tegas. Ada
korupsi atau tidak, penyelidikan dihentikan atau dilanjutkan," tandas
Boyamin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK pada Selasa
29 Februari 2016 mengatakan, pihaknya belum menemukan unsur pidana korupsi
dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK masih mencari 2 alat bukti
terkait adanya dugaan korupsi pada kasus tersebut.
Pihaknya juga masih mempelajari laporan hasil audit yang
dilakukan BPK.
"Menaikkan kasus ke tingkat penyidikan itu tidak
semudah yang kita bayangkan. Harus ada 2 alat bukti dulu. Selama itu tidak ada,
kita tidak menaikkan," kata Basaria.
Sumber : http://news.liputan6.com/read/2457922/belum-ada-tersangka-kasus-rs-sumber-waras-kpk-dipraperadilankan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar