Oleh : Regina Fiardini
JAKARTA – Berita Acara Perkara (BAP) Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) diisukan dibocorkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika hal itu benar, lembaga antirasuah itu harus membentuk panitia etik.
"Enggak
boleh, rahasia itu. Kalau memang itu bocor, itu saya kira kesalahan fatal dan
mesti dibentuk panitia etik untuk mencari tahu kenapa itu bisa bocor,"
kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat dihubungi Okezone,
di Jakarta, Sabtu (14/5/2016).
Menurutnya, BAP baru boleh dibocorkan jika sudah sampai di
pengadilan. Dengan status Ahok yang saat ini masih saksi seharusnya, bukti itu
tidak boleh dibocorkan.
Jika informasi soal itu benar, nantinya penyidik KPK tersebut
bisa dikenakan sanksi pidana juga. Ia dikenakan Undang-Undang KPK tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kena UU KPK No 30 Tahun 2002, kan dia
harus menjaga kerahasiaan, ada sanksinya itu. Bisa dikenakan sanksi pidana juga
kalau enggak
salah," tuturnya.
Sebagai informasi, salah satu isi BAP tersebut menjelaskan
bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) membiayai penggusuran kawasan prostitusi
Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Perusahaan itu disebutkan mengeluarkan dana sebesar Rp6
miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk penggusuran
Kalijodo. Dana itu digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar