Oleh : Bayu Septianto
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), John Halasan Butarbutar marah kepada mantan
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Kemarahan
ini dipicu setelah hakim melihat transkipan dari Jaksa Penuntut Umum dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Transkrip
rekaman pembicaraan itu antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda
di MA. Terlihat jelas dalam transkrip pembicaraan itu, Andri berupaya
mempengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.
Transkipan
pembicaraan itu juga memperlihatkan Andri menerima sejumlah uang mencapai Rp500
juta dari pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pekanbaru.
Di depan
hakim, Andri mengaku mendapatkan uang Rp500 juta dari seorang pengacara yang
sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru. Uang itu diakui Andri sebagai hadiah
atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang berperkara dimana terdapat
tiga perkara yang hasilnya memuaskan pihak yang bekerjasama dengan Andri.
"Ada
Yang Mulia, Rp500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru,"
ujar Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin
(16/5/2016).
Setelah
mendengar jawaban dan alasan Andri itu, hakim John sontak marah karena
perbuatannya yang telah dilakukan Andri mencoreng marwah peradilan.
"Abnormalitas
yang kalian praktikkan yang bikin orang bertanya. Jangan harapkan yang lain
analisa. You analisa sendiri. Apa kira-kira penilaian terhadap manusia
mempraktikkan itu," bentak hakim John dengan penuh kesal.
"Itu
parah betul itu menjual nama orang. Sebab perkara nyasarnya jangan kepada
(hakim) si A, si B, kalau bisa si ini. Berarti itu main-main. Anda penjual
karcis. Orang di luar sana tahunya saudara akan mempengaruhi (perkara) di
dalamnya," lanjut Hakim John.
Tak hanya
memarahi Andri, hakim John juga memarahi saksi lainnya yakni anggota panitera
muda MA, Kosidah. Jawaban Kosidah yang berkali-kali mengatakan 'tidak tahu' dan
'lupa' membuat hakim meragukan kejujurannya.
"Apa
ada banyak perkara lain yang berhubungan dengan Andri sehingga saudara lupa?
Yang saya lihat, saudara main-main dari awal," kata hakim.
Kosidah
berkilah dirinya tidak mempermainkan persidangan. Dia tetap bersikukuh
benar-benar tidak ingat satu per satu perkara. "Saudara dipandang sebagai
orang di sana itu orang internal. Tapi saudara di sidang ini pun
mempermainkan," tegas Hakim John.
Seperti
diketahui Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara
Awang Lazuardi Embat didakwa memberikan uang senilai Rp400 juta kepada Kasubdit
Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah
Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Ichsan dan
Awang didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya
dianggap bersalah telah memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman pidana
paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit
Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar