"Presiden meminta penindakan secara hukum ini disesuaikan
dengan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang ketetapan pembubaran PKI (Partai Komunis
Indonesia) serta larangan penyebaran komunisme, Leninisme dan Marxisme,"
jelasnya.
Oleh : Ray Muhammad
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegak
hukum menindak tegas penyebar paham komunisme yang belakangan marak terjadi.
"Sekarang ini muncul banyak kaos dan merchandise
bergambar palu arit. Ada juga kegiatan yang diduga masyarakat akan memunculkan
komunisme. Maka, tadi siang Presiden meminta agar hal ini segera ditindak
dengan menggunakan pendekatan hukum," kata Kapolri Janderal Badrodin Haiti
di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Lebih lanjut, Presiden juga meminta Kapolri bersama Panglima
TNI, Jaksa Agung dan Kepala BIN untuk aktif berperan aktif mencegah penyebaran
berbagai paham yang mengarah kepada komunisme.
"Presiden meminta penindakan secara hukum ini
disesuaikan dengan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang ketetapan pembubaran PKI
(Partai Komunis Indonesia) serta larangan penyebaran komunisme, Leninisme dan
Marxisme," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memberikan arahan
untuk melakukan pelarangan segala kegiatan yang mengarah kepada aktivitas yang
bernuansa komunisme.
"Kami memberikan arahan kepada jajaran untuk menindak
segala kegiatan yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik menyiarkan dan
menyebarkan baik dalam bentuk atribut kaos, simbol-simbol maupun film yg bisa
mengajarkan komunisme," tandasnya.
Sebelumnya, kaos berlambang palu dan arit diperjualbelikan
di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Minggu (8/5/2016). Kemunculan kaos ini
pun segera ditindak oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dengan menggelar operasi
untuk meringkus para penjualnya.
Hasilnya, petugas mengamankan pemilik toko bernama Mahdi
Ismed serta penjaga tokonya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu
lusin kaos dengan simbol palu dan arit. [ton]
- Sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/2294405/jokowi-minta-aparat-tindak-penyebar-paham-komunis#sthash.MnSF5RyF.dpuf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar