Fuska Sani Evani/YUD
Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (31) dipastikan tidak ada dalam daftar eksekusi tahap ketiga mendatang.
Kepala Kejati DIY Tony Spontana membenarkan bahwa sampai hari ini, Selasa (10/5), belum ada perintah secara resmi soal pemindahan terkait eksekusi Mary Jane.
Namun menurut Tony, pelaksanaan eksekusi mati bagi Mary Jane masih menunggu waktu, meski menjadi saksi penting dalam kasus perdagangan orang di negaranya, vonis Mary Jane sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan keduanya didakwa dengan perkara berbeda.
Namun meski begitu, prosedur pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi belum juga jelas.
"Yang jelas sampai saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati, dan masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta,” katanya.
Terkait proses pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi, Tony juga belum bisa memastikan kapan dan bagaimana jalannya pemeriksaan.
Meski Maria Kristina Sergio merupakan orang yang diduga merekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia, Tony mengungkapkan perekruit Mary Jane mendapatkan vonis berbeda.
Diketahui, sejak setahun lalu, Mary Jane merupakan salah satu dari 10 terpidana mati
yang masuk daftar eksekusi tahap dua. Namun, pelaksanaan hukuman mati ditunda karena permintaan dari pemerintah Filipina, atas dasar kebutuhan akan kesaksian Mary Jane.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar