Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Mirna.
Siswanto ,
Agung Sandy Lesmana : Suara.com
Pengacara
tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menuding pencekalan
terhadap Jessica untuk bepergian ke luar negeri salah karena ketika itu yang
bersangkutan masih berstatus saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Tanggal
26 Januari kan dia masih saksi bukan tersangka. Tanggal 30-nya kan
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap," kata Yudi usai
menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu
(24/2/2016).
Menurut Yudi
pencekalan terhadap Jessica telah menyalahi undang-undang.
"Kalau
menurut saya (pencekalan) itu melanggar UU. Kalau sudah tersangka dicekal tidak
apa-apa. Lha ini kan masih saksi sudah dicekal," kata dia.
Sebelumnya,
pengacara Jessica yang lain, Hidayat Bostam, mengatakan pencekalan dan
penahanan Jessica melanggar hak asasi manusia.
"Padahal
pemohon seharusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini termohon (pihak
kepolisian) telah menyalahgunakan kewenangannya," kata Hidayat saat
membacakan tuntutan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Selasa (23/2/2016).
Menurut
Hidayat penahanan Jessica juga menyalahi aturan karena ketika itu polisi belum
memiliki bukti yang kuat.
"Bahwa
peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran
HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal," kata dia.
Sementara
itu, pengacara kepolisian menegaskan langkah mencekal Jessica sudah tepat.
Pengacara
polisi menilaikalau hal tersebut digugat ke pengadilan, salah sasaran.
"Bahwa
mengenai permohonan pemohon (pengacara Jessica) tentang pengangkatan cekal
pemohon bahwa permohonan tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga
pengadilan," kata pengacara polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah.
Aminullah
menjelaskan lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
memutuskan pencekalan. Menurut dia, itu sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP
juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII tanggal 8 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar