JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli
Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Setya Novanto tak layak
menjadi ketua umum Golkar menggantikan Aburizal Bakrie. Pasalnya, mantan ketua
DPR itu telah terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan putusan Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus Papa Minta Saham.
Lucius mengatakan, Golkar punya syarat prestasi,
dedikasi, loyalitas dan tak tercela (PDLT) bagi calon ketua umumnya. “Nah dari
kriteria itu, saya menilai Novanto tidak layak karena sudah pernah dinilai
tercela," ujar Lucius, Jumat (6/5).
Lucius lantas mengingatkan kasus Papa Minta Saham
yang menghebohkan hingga Setnov -sapaan Novanto- lengser dari kursi ketua DPR.
Ketika itu, kata Lucius, muncul dugaan bahwa Setnov mencatut nama Presiden Joko
Widodo untuk mendapat saham dari sebuah perusahaan pembangkit yang akan
didirikan PT Freeport Indonesia.
Lebih lanjut Lucius mengatakan, para politikus
Golkar tak semestinya melupakan kasus Papa Minta Saham yang menyeret Setnov.
“Kalau tidak dipertimbangkan, bagaimana ketentuan PDLT itu?" ujar Lucius.
Selain itu, Lucius juga mengaku pesimistis Setnov
jika ternyata memimpin Golkar bakal mampu membangkitkan suara partai berlambang
beringin hitam itu di pemilu. Ia menegaskan, rakyat pasti tak akan melupakan
kasus Papa Minta Saham pada saat pemilu 2019 yang akan datang.
"Golkar harus dipimpin figur bersih supaya
bisa bangkit. Kalau tidak, Golkar akan ditinggalkan rakyat," ujarnya.
Sementara mantan Wakil Ketua MKD DPR
Junimart Girsang mengatakan, Novanto memang mundur dari posisi ketua DPR
sebelum lembaga penjaga etika anggota dewan itu membacakan putusan. Namun, kata
Junimart, mundurnya Novanto bukan berarti MKD tak mengeluarkan putusan.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, MKD
telah membuat keputusan tentang Setnov. Rinciannya, 10 anggota MKD menyatakan
Setnov melakukan pelanggaran sedang.
Sedangkan tujuh anggota MKD lainnya menyatakan
Setnov melakukan pelanggaran berat. Bahkan 3 dari 7 anggota MKD yang memutus
Setnov melakukan pelanggaran berat merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
"Itu putusannya. Memang Novanto mundur
sebelum ditetapkan, tetapi bukan berarti MKD tidak memberikan putusan. Dari
komposisi itu, jelas, Novanto lakukan pelanggaran sedang," ujar
Junimart.(gir/jpnn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar