Desi
Angriani
Jakarta:
Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
diminta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
ke KPK. Mereka terancam sanksi jika dalam dua pekan tidak melaporkan harta
kekayaanya.
"Sejak minggu lalu, saya berikan ultimatum. Saya berikan waktu dua minggu untuk segera dilaporkan," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
Yuddy dalam acara pencanangan Zona Integritas di Kantor Sekretariat Kabinet, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Yuddy menegaskan, bila ultimatum itu tidak dipatuhi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi agar seluruh pejabat negara melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau belum lapor maka tunjangan kinerja dihentikan sementara dan promosinya di tunda," terang dia.
Terkait pejabat yang tersandung korupsi, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada Badan Pembina Kepegawaian agar bisa menon-aktfikan pejabat yang bersangkutan.
"Bapak Presiden saat dilakukan TPA (Tim Penilai Akhir) mengatakan, harus ada efek jera bagi aparat pemerintah yang melakukan pelanggaran korupsi. Kami sudah keluarkan surat edaran untuk seluruh aparatur sipil negara yang terjerat hukum," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 90.913 pejabat negara belum melaporkan LHKPN dari total jumlah 228.369 penyelenggara negara di tingkat pusat sampai daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar