Oscar Ferri
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar
sidang kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan
saksi Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin untuk terdakwa Abdul Khoir, Direktur
Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Kedua staf Anggota DPR Komisi V DPR, Damayanti Wisnu
Putranti, itu harus terseret dalam pusaran kasus ini. Semua itu bermula dari
tawaran kue lapis legit oleh mereka kepada Damayanti saat jelang Hari Raya Idul
Fitri 2015.
"Kan kami berdua ini waktu itu mau lebaran, kami
tawarkan lapis legit. Lalu Damayanti mengajak kerja. Kata Damayanti, nanti deh
kamu ikut dulu," ujar Julia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
Pada September 2015, lanjut Julia, dirinya diajak mengikuti
pertemuan di Hotel Ambara. Di hotel itu sudah ada beberapa orang, di antaranya
Damayanti; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku
Utara Amran Mustari; Dessy, serta Abdul Khoir.
"Banyak orang PU di sana dan ada Abdul, Jayadi,"
kata Julia.
Tetapi, Julia mengaku tak mengetahui apa yang dibicarakan
dalam pertemuan itu. Selain itu, ia juga kembali diajak dalam pertemuan
selanjutnya pada medio Oktober 2015. Lagi-lagi Julia mengaku tidak tahu apa
yang dibahas pada pertemuan itu.
"Pak Amran selalu bicara berdua dengan Damayanti,"
ujar Julia.
Damayanti disebut menerima suap dari Khoir dengan total
mencapai Rp 4,28 miliar. Uang itu bagian dari fee 8 persen untuk Damayanti
sebagai imbalan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp 41
miliar dan kucuran dana untuk kampanye calon kepala daerah yang diusung PDIP.
Seperti diketahui, Abdul didakwa bersama-sama dengan So Kok
Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John
Alfred selaku Direktur PT Sharleen (Jeco Group) memberikan Rp 21,2 miliar SGD
1.674.039 serta USD 72.727.
Uang diberikan kepada Amran HI Mustary selaku Kepala Balai
Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada
sejumlah Anggota Komisi V DPR yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP,
Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa
Zainuddin dari Fraksi PKB.
Atas perbuatan itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
http://u.msn.com/id-id/berita/nasional/cerita-staf-anggota-dpr-terseret-kasus-suap/ar-BBskyWy?li=AAfuHN7&ocid=wispr

Tidak ada komentar:
Posting Komentar