Sabtu, 30 April 2016

Tak Dijadwalkan Diperiksa, Wakil Ketua DPRD DKI Datangi KPK



JAKARTA -  Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/4). Mengenakan kemeja putih dan bercelana abu-abu, Taufik yang juga Ketua Balegda DPRD DKI mengaku akan diperiksa penyidik KPK.
Namun, Taufik mengaku belum mengetahui untuk melengkapi berkas tersangka siapa dirinya diperiksa pada hari ini.


"Tidak tahu diperiksa apa," kata Taufik sambil masuk lobi Gedung KPK.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Humas KPK, nama M Taufik memang tidak tercantum sebagai pihak yang akan diperiksa pada hari ini. Dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta pada hari ini, penyidik KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubag Perencanaan Perda DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Dameria diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang telah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," katanya.
Taufik yang diketahui kakak dari Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi diketahui sempat diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang menjerat sang adik, pada Senin (18/4) lalu.

Sebelum diperiksa, Taufik tak membantah adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, seolah melempar bola, Taufik meminta awak media untuk mengonfirmasi mengenai pertemuan itu kepada Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.

"Tanya Pak Ketua itu (Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi)," kata Taufik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [F-5/L-8]

http://sp.beritasatu.com/home/tak-dijadwalkan-diperiksa-wakil-ketua-dprd-dki-datangi-kpk/114099

Tidak ada komentar:

Posting Komentar