JAKARTA - Desakan agar Gubernur DKI Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan
RS Sumber Waras terus bergulir. Bahkan, sepanjang Jumat (22/4/2016), beredar
informasi, orang nomor satu di Jakarta tersebut sudah ditetapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp191 miliar.
Saat ditanya
Harian Terbit, Jumat (22/4/2016) malam soal penetapan tersangka kepada mantan
Bupati Belitung itu, Wakil Ketua KP Saut Situmorang hanya
menjawab,”sabar…sabar….”.
Saut meminta
publik untuk bersabar. "Hi..hi..masih belum jadi tersangka. Penetapan
seseorang menjadi tersangka juga perlu tahapan dan harus mendapatkan dua alat
bukti," papar Saut.
Sebelumnya
beredar pesan pendek di ponsel wartawan di Gedung KPK soal penetapan Ahok
menjadi tersangka. Berikut isi SMS itu,”INFO A1 PAK AHOK AKAN JADI TSK
(TERSANGKA) KASUS RS SUMBER WARAS.“
Keyakinan
publik Ahok bakal dijadikan tersangka karena sebelumnya KPK telah meningkatkan
status kasus Sumber Waras ke tahap penyelidikan. Apalagi KPK mempercayai hasil
audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Sumber Waras.
"Sampai
saat ini KPK pegang audit yang diberikan Agustus tahun lalu. Info BPK belum ada
lagi. BPK itu kan lembaga yang melakukan audit. Kami sepenuhnya percaya hasil
audit itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Iskak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Yuyuk
mengatakan, hasil audit investigasi BPK tersebut yang dijadikan pedoman dalam
mengungkap dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Itulah
yang kami pegang yang kami jadikan dasar pemeriksaan. Sudah jadi tugas dari BPK
untuk audit itu. Kami percaya sama BPK," ujarnya menegaskan.
Silat Lidah
Penetapan
Ahok itu terkait audit investigasi BPK yang menyimpulkan terjadi kerugian
negara sebesar Rp 191 miliar telah dipegang KPK sejak 7 Desember 2015.
Presiden
Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P Simanjuntak mengatakan, hasil
audit BPK bisa digunakan langsung oleh KPK untuk meningkatkan status Sumber
Waras dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini sesuai Pasal 8 ayat 4
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Jadi,
pastilah bohong besar kalau KPK masih saja belum meningkatkan status ke
penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujarnya.
Dia
mengemukakan, sudah hampir setengah tahun hasil audit diserahkan ke KPK tetapi
sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka.
"KPK
tidak bisa lagi mengulur-ngulur waktu, segera tetapkan koruptor Sumber
Waras," ujar Bastian, Jumat (22/4).
Bastian
mengingatkan komisioner KPK jangan banyak bersilat lidah di media. Dusta yang
disampaikan mereka akan membuat lembaga anti korupsi yang lahir dari rahim
Reformasi 98 itu menjadi tidak kredibel dan dianggap sebelah mata oleh rakyat.
"Sekarang
zaman keterbukaan informasi. Sangat mudah bagi masyarakat memperoleh data-data
kasus Sumber Waras. Orang lulus SMA pun bisa mengendus ada korupsi
disana," imbuh Bastian.
Menurut dia,
Ahok harus segera memberikan ganti rugi terhadap kerugian negara sebagaimana
disebutkan dalam hasil audit BPK. Dilain pihak, BPK wajib melakukan supervisi
terkait pengembalian kerugian negara oleh Ahok.
"KPK
jangan main-main. Kinerja Anda saat ini diperhatikan oleh seluruh masyarakat
Indonesia bahkan masyarakat dunia. Komisioner KPK yang pembohong akan dicatat
menjadi pelaku sejarah kelam reformasi," kata Bastian.
Sebelumnya
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat melontarkan sebuah pernyataan yang menyatakan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpotensi terlibat kasus
pembelian lahan RS Sumber Waras dengan total kerugian negara cukup besar.
Menanggapi hal ini, Ahok naik pitam.
Ahok
mengatakan, jika Fadli ragu dengan profesionalitas KPK yang saat ini tengah
mengusut kasus tersebut, maka sebaiknya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu
memanggil KPK untuk dimintai keterangan.
Mantan
Bupati Belitung Timur itu menyarankan Fadli Zon untuk mengajari KPK jika ia
sangsi pada kinerja lembaga antirasuah itu.
"Sumber
Waras kan semuanya udah lengkap, BPK udah nulis, KPK udah laporin minta BPK
untuk investigasi, terus udah dikirim ke KPK kan, KPK lagi berusaha mencari dua
bukti untuk menetapkan sampai sekarang belum ketemu. Kan dianggap KPK perlu
diajarkan sama yang terhormat Fadli Zon ya kan," jelas Ahok di Balai Kota
DKI Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Ngaco
Sebelumnya,
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyebut hasil audit BPK ngaco.
Ahok menyebut BPK menyembunyikan data kebenaran karena meminta pemerintah
provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan yaitu
menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Pernyataan Ahok tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa
(12/4/2016) kemarin.
Seperti
diketahui audit BPK menyebutkan, pembelian lahan RS seluas 3,64 hektar
merugikan keuangan negara sebesar Rp191 miliar. [harianterbit]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar