Dugaan Korupsi Teluk Jakarta
Oleh : Ahmad Farhan Faris | Senin, 11 April 2016 | 07:06 WIB
Jakarta -
Sekretaris DPW Partai Perindo DKI, Ramdan Alamsyah menilai Gubernur DKI Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan tindakan korupsi dalam mengambil
kebijakan terkait mega proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut dia,
kalau bicara korupsi kebijakan itu kebijakan yang salah kemudian dapat
merugikan masyarakat atau tak menguntungkan masyarakat sama sekali.
"Oke
katakan Ahok dia tidak terlibat dalam korupsi uang anggaran belanja daerah,
tapi kebijakan-kebijakan dia menimbulkan kerugian," kata Ramdan kepada INILAHCOM,
Minggu (10/4/2016).
Ia
menjelaskan, tidak mungkin sekali Ahok tak terlibat dalam kasus dugaan suap
pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang mana KPK telah mencekal
Staf Khusus Gubernur DK Sunnya Tanuwidjaja dan bos Agung Sedayu Group Sugiyanto
Kusuma alias Aguan.
"Saya
yakin sekali Ahok ini terlibat, pasti. Tidak akan mungkin jika tidak terlibat,
apa hubungan Sunny dengan legislatif dan pengusaha. Kan Ahok sendiri yang
bilang Sunny itu anak konglomerat, dia juga punya korporasi. Tapi statusnya dia
apa? Stafsusnya Ahok, tidak mungkin lah jika tak terlibat," ujarnya.
Menurut dia,
Ahok bisa saja dijerat karena telah membuat kebijakan yang sangat merugikan masyarakat.
Pertama, kata Ramdan, dengan adanya Ahok mengeluarkan izin itu masih sangat
diragukan keabsahannya mengingat ada peraturan yang dilangkahi.
"Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Keputusan Presiden yang baru, Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup mengenai reklamasi dan lingkungan, apakah itu ada? Kenapa dia
serobot gitu loh," kata Ramdan.
Ia
mengatakan, Ahok telah berdalih menyalahkan Gubernur DKI periode sebelumnya
yakni Fauzi Bowo yang menandatanganinya. Padahal, lanjut Ramdan, Fauzi Bowo hanya
menandatangani satu saja dan itu juga sudah habis masa berlakunya.
"Sekarang
masa berlakunya habis, gubernur sekarang malah mengeluarkan lima SK yang baru.
Keputusan gubernur itu," jelas dia.
Ia
menambahkan, produk hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur Ahok jelas cacat hukum
karena yang bersangkutan telah banyak menabrak peraturan-peraturan yang ada.
"Nah
keputusan gubernur itu kan ada indil dasarnya mengenai dasar hukumnya, kenapa
dasar hukum itu tidak dimasukkan seperti Keppres yang baru. Karena itu kewenangan
bukan di DKI, tapi kewenangan di pusat. Itu kan cacat hukum produknya menurut
saya," tandasnya.[ris]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar