Oleh : Ivan Setyadi – Inilah.com
Jakarta -
Pengamat Hukum Masnur Marzuki angkat bicara terkait pernyataan Komisioner KPK,
Basaria Panjaitan terkait RS Sumber Waras belum ada unsur korupsi.
Menurut
Masnur, penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan
dalam tiga wujud.
Pertama,
penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan
kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataupun
golongan.
"Kedua,
meski ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan kewenangan
tersebut sesuai peraturan perundang-undangan," katanya saat dihubungi
wartawan, Rabu (2/3/2016).
Terakhir,
menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan mencapai tujuan tertentu,
namun menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
"Nah,
penyalahgunaan yang ketika cocok dengan enam penyimpangan yang ada dalam audit
investigasi BPK," tegas Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Adapun enam
penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan
pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Masnur
menegaskan, Penyalahgunaan wewenang dalam korupsi tak selalu berupa keputusan
yang bertentangan atau menyalahi aturan.
"Cukup
perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki
maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka sudah tergolong
menyalahgunakan wewenang," paparnya.
Bagi Masnur,
penjelasan Basaria yang benar hanya terkait Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan
Tipikor, dimana korupsi merupakan delik formil. Yaitu, adanya tindak pidana
korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan,
bukan dengan timbulnya akibat.
"Tapi,
Basaria keliru kalau hanya menafsirkan unsur pidana dalam tindak pidana korupsi
sebatas pembelian saja. Kan untuk membeli diperlukan kewenangan, dan itu diatur
secara rigid oleh peraturan," tutup Masnur.
Komisioner
KPK, Basaria Panjaitan, sebelumnya mengklaim, belum ada unsur korupsi pada
kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI melalui APBD-P
2014.[jat]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar