Aryo
Wicaksono Kamis, 14
April 2016, 07:08 WIB
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama. Sebagai pemimpin, dia harus siap mempertanggungjawabkan
kebijakan yang dibuatnya. Hal ini sudah menjadi risiko bawaan pejabat publik.
"Yang
namanya pejabat publik, public policy, itu kebijakan mengandung risiko
pemimpin itu harus menanggungnya," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 13 April 2016.
Hal ini
diungkapkan Saut menyangkut proses permintaan keterangan dan semua isu yang
melingkupi kebijakan Ahok, sapaan akrab Basuki, terkait pembelian lahan Rumah
Sakit Sumber Waras.
Pertanggungjawaban
ini juga termasuk tindak pidana yang akan mengikuti, bila KPK menemukan cukup
bukti adanya niatan penyelenggara negara untuk mengambil keuntungan pribadi
dari proses pembelian lahan itu.
"Dari
semua kebijakan itu, dilihat apakah kebijakan itu dilakukan atas pertimbangan
publik? Kalau gubernur ada berpikiran seperti itu, kemudian salah membeli
tanah, itu masuk gak ya? Jadi ini harus hati-hati," kata Saut.
Tak hanya
itu, KPK juga akan mempelajari keterangan semua pihak dengan seksama.
Membandingkannya dengan bukti dan pengakuan yang sudah dikumpulkan, sehingga
pada akhirnya bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana korupsi.
"Dalam mempelajari sebuah case kita harus detail, kita harus
lebih detail melihat itu. Melihatnya sederhana saja, dia bisa bohong tapi tak
bisa menutupi kebohongan kok," ujarnya menambahkan.Untuk itu, KPK akan mengungkap kasus ini dengan melihatnya dari niat Pemerintah Provinsi dalam membeli lahan di Sumber Waras. "Lihat nawaitu-nya, niatnya (membuat kebijakan)," terang Saut.
Saut pun berpesan agar setiap pemimpin tidak tergesa-gesa menjalankan suatu kebijakan, agar niatannya untuk membangun bangsa tidak berdampak negatif di masyarakat. "Itulah sebabnya, kalau membelanjakan sesuatu jangan grabak-grubuk, harus pelan-pelan, tenang, kalem," tuturnya.
Selain itu, Saut juga meminta Ahok agar tak marah-marah saat diperiksa oleh lembaga negara. Pasalnya, kewenangan setiap lembaga diatur undang-undang. "Mereka bicara atas nama undang-undang, Ahok tidak bisa marah kalau diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)."
Sebelumnya, dalam audit investigatif BPK menyebutkan prosedur pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menyalahi aturan. Harga lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga NJOP sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191,33 miliar. Namun sebelum diperiksa KPK Selasa lalu, Ahok menyatakan audit BPK tersebut keliru.
Sumber : http://m.news.viva.co.id/news/read/760314-pimpinan-kpk-peringatkan-ahok-soal-lahan-sumber-waras

Tidak ada komentar:
Posting Komentar