Nabilla Tashandra
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/04/22/13430931/Polri.Masih.Buru.Dua.Buron.Kasus.Century.Lainnya
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia RI masih
memburu dua buron kasus Century dari total delapan orang buron. Enam di
antaranya telah ditangkap, termasuk Hartawan Aluwi yang dipulangkan ke
Indonesia, Kamis (21/4/2016) malam.
Kepala
Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan, dua
buron yang tengah diburu tersebut adalah Pemegang Saham PT Anta Boga Delta
Sekuritas Indonesia, Anton Tantular dan Direktur Utama Hendro Wiyanto.
"Saat
ini kami kerja sama dengan interpol masih terus melakukan penyelidikan. Jadi
kami tidak bisa menyebutkan dimana negara yang mereka tuju saat ini,"
tutur Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat
(22/4/2106).
Sementara
itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Kombes Agung Setya menjelaskan, PT Anta Boga merupakan perusahaan
sekuritas yang tak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi.
Perusahaan
tersebut membujuk para nasabah Bank Century pada saat itu untuk melalukan
investasi dengan mengiming-imingi sejumlah janji.
Hartawan
bersama dengan Anton, Hendro dan Robert Tantular kemudian mengumpulkan dana
sebesar Rp 1,4 triliun yang kemudian diketahui bahwa dana tersebut mengalir
atau diambil oleh pengurusnya sendiri. Bukan untuk investasi sepetti yang
dijanjikan.
"Dengan
menarik 2.244 lembar bilyet giro. Rekening milik nasabah yang diambil oleh
mereka," kata Agung.
Agung
menuturkan, saat ini Kepolisian RI juga mengejar aset-aset mereka baik yang ada
di dalam maupun luar negeri.
Untuk aset
dalam negeri misalnya penyitaan Mall Serpong, tanah di Klender dan 3 lembar
saham untuk berkas perkara, atau kirang lebih US$ 2,6 juta dana yang ada di
Hongkong.
Adapun
mengenai identitas bank di Hongkong tersebut, Agung mengatakan belum
mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Dan
sekarang sedang dalam proses untuk dibekukan," kata dia. Pemerintah
Indonesia memulangkan buron kasus Century, Hartawan Aluwi, Kamis (21/4/2016)
malam.
Hartawan
merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana
dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut
ditangani Bareskrim Polri.

ayam laga bangkok
BalasHapus