Senin, 25 April 2016

Sesumbar Jaksa Agung buru koruptor BLBI usai tangkap Samadikun



Pekan kemarin, sebuah kabar mengejutkan datang dari China. Samadikun Hartono, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur sejak 2003 diketahui keberadaannya di China dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.


Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan, Samadikun bukan menyerahkan diri. Namun Prasetyo enggan menjelaskan kronologi ditemukannya Samadikun di negeri tirai bambu.

Dia menjelaskan, Samadikun telah diamankan Tim Terpadu Pemburu Koruptor yang terdiri dari gabungan institusi mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, BIN. Tim ini juga bekerja sama dengan penegak hukum China.

"BIN sudah di sana (China). Dalam proses pemulangan nanti akan melibatkan juga Kementerian Luar Negeri," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, Samadikun tidak bisa serta merta langsung dipulangkan ke Indonesia. Ada prosedur yang harus ditempuh terlebih dulu. "Karena di negara lain maka ada prosesnya. Prosesnya sama seperti saat memulangkan mantan bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja," ujar dia.

Selain membawa pulang Samadikun ke Indonesia, saat ini tim Kejagung juga menelusuri aset Samadikun. Bahkan, ditegaskannya penangkapan Samadikun pun sebagai peringatan bagi buronan-buronan yang kabur ke negara lain.


"Iya penting bagian dari penyimpangan dan proses hukum ada akhirnya. Ini sinyal bagi yang lain tidak ada tempat yang aman di negara lain," tegas dia.

Mantan politikus NasDem ini menegaskan akan terus memburu koruptor yang menjadi buronan dan kabur ke luar negeri. Diharapkan, perlahan tapi pasti para buronan tersebut akan tertangkap satu demi satu.

"Kita punya tim pemburu koruptor dan juga aset-aset negara yang di luar itu yang selama ini kita lakukan. Kita harap nanti semua buron yang di luar itu bisa ditangkap satu-satu ya itu memang usaha keras dari kita," ujar Prasetyo.

Diketahui, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.

Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.
Merdeka.com – http://www.merdeka.com/peristiwa/sesumbar-jaksa-agung-buru-koruptor-blbi-usai-tangkap-samadikun.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar