Tempo.co - u.msn.com
Tanuwidjaja tak bisa menyembunyikan kegelisahannya. Rabu sore pekan lalu, anggota staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu mendapat informasi bahwa ia dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kantor Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sunny mengetahui kabar itu setelah membaca pesan pendek yang baru masuk ke telepon selulernya.
Mantan peneliti Centre for Strategic and Internasional Studies itu mengempaskan tubuhnya ke kursi di Restoran Sate Senayan, Cideng, Jakarta Pusat. Tangannya beberapa kali mengetuk meja. "Gue lemes, nih, kalau dicekal. Enggak bisa tidur," katanya ketika ditemui Tempo, Rabu pekan lalu.
Keesokan harinya, KPK resmi mengumumkan cegah-tangkal (cekal) untuk Sunny. Berlaku enam bulan, pencekalan Sunny berkaitan dengan kasus dugaan suap di balik pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Dua rancangan yang dibahas Dewan bersama pemerintah DKI adalah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Jakarta. Kedua rancangan peraturan itu akan menjadi payung hukum reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta.
Sepekan sebelum mencekal Sunny, penyidik KPK meringkus anggota Badan Legislasi DPRD Jakarta, Mohamad Sanusi. Politikus Partai Gerindra ini dicokok bersama anggota stafnya, Gery, di Mal FX Sudirman, Jakarta, setelah menerima Rp 1 miliar dari Trinanda Prihantoro, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land. Duit diserahkan Trinanda kepada Gery melalui Berlian, karyawan Podomoro Land. Tak lama berselang, penyidik menangkap Trinanda dan Berlian di tempat terpisah.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita uang Rp 140 juta dan US$ 8.000 yang dibawa Sanusi. Duit Rp 140 juta sisa pemberian sebelumnya, pada 28 Maret. Kala itu Sanusi menerima duit dari Trinanda sebesar Rp 1 miliar. Adapun uang US$ 8.000 milik pribadi Sanusi.
Dari hasil pemeriksaan Sanusi dan Trinanda, penyidik mendapat informasi duit digelontorkan atas perintah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Keesokan harinya, KPK mengumumkan Ariesman, Sanusi, dan Trinanda sebagai tersangka. Beberapa jam kemudian, Ariesman menyerahkan diri ke KPK. Adapun Gery dan Berlian akhirnya dilepas karena hanya perantara. Tapi keduanya masih dicegah ke luar negeri. Jumat itu, komisi antikorupsi juga mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Sugianto Kusuma alias Aguan dan Ariesman.
Aguan tak lain bos perusahaan properti Agung Sedayu Group. Dua perusahaan ini mengantongi izin reklamasi pulau di pesisir Jakarta. Rabu pekan lalu, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Richard Halim Kusuma, Direktur Agung Sedayu Group, yang juga anak Aguan. "Ada beberapa hal yang hendak diklarifikasi kepada mereka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengenai alasan pencekalan.
Nama Sunny masuk radar KPK sejak awal Februari lalu. Menurut seorang penegak hukum, Sunny ketika itu menghubungi Aguan. Mereka membicarakan kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan 15 persen dalam Raperda Tata Ruang. Aguan menanyakan peluang menurunkan kontribusi jadi 5 persen. "Ada indikasi Sunny menjanjikan sesuatu kepada Aguan," kata seorang penegak hukum di KPK. Berita Selengkapnya Baca Majalah Tempo Edisi 11 April 2016 TIM TEMPO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar