NBCIndonesia.com
Tulisan
Redaktur Republika Abdullah Sammy ini perlu dibaca oleh siapa saja, terutama
pendukung Ahok. Agar ada pencerahan... bagaimana efek mendukung tanpa bersikap
kritis. Juga untuk seluruh media yang mempoles pencitraannya.
Ahok, Media, dan Teluk Jakarta
John Grosvenor
Rowland. Nama politikus Partai Republik di Amerika Serikat ini sempat menjadi
buah bibir.
Pada tahun
1994, Rowland mencatat sejarah sebagai gubernur termuda Connecticut usai
memenangi pemilu dengan suara 36 persen.
Sosoknya
yang masih muda, 37 tahun, serta dukungan luas media membuatnya dicitrakan
sebagai calon rookie untuk maju di pentas nasional kelak. Dia tiga kali
memenangi pemilu gubernur. Memasuki masa jabatan ketiganya, Rowland bahkan
mulai digadang-gadang oleh media sebagai calon presiden atau wakil presiden
Amerika mendatang.
Namun,
kepemimpinan yang selama tiga periode dipoles oleh pencitraan di media ini
berakhir dengan bencana besar.
Skandal
korupsi menghantamnya. Tak hanya itu, berbagai kasus suap pun bertubi-tubi
menimpanya.
Karier
Rowland pun berakhir tragis. Ibarat dari hero to zero, Rowland mengundurkan
diri pada 2004, kini kegiatannya harus keluar masuk penjara.
Apa yang
diawali Rowland membuktikan kalimat populer yang pernah diucapkan John Emerich
Edward Dalberg-Acton, 'power tends to corrupt, and absolute power corrupts
absolutely.' (Kekuasaan berpotensi untuk korup dan kekuasaan yang mutlak adalah
korupsi yang absolut).
Apa yang
terjadi di Connecticut tentunya tak pernah kita hendaki terjadi lagi di
Indonesia. Cukup sudah, bau busuk sebuah kekuasaan tertutupi berita harum
media.
Kekritisan
media yang luntur bisa memang menjadi awal dari segala bencana, layaknya di
Connecticut. Indonesia pernah mengalami fase itu di orde yang lalu. Media
'dininabobo-kan' oleh dongeng kinerja penguasa.
Cerita
rekayasa yang kedap dilempar untuk menutupi kekurangan yang terjadi di
sana-sini. Ya, fase itu pernah kita alami. Dan mudah-mudahan ini tidak sedang
terjadi lagi.
Hanya
keledai bodoh tentunya yang terjatuh di lubang yang sama. Ini tentu mesti terus
dicamkan dalam membina kehidupan bernegara. Sebab sebuah kritik akan jauh lebih
berguna bagi penguasa dibanding sejuta puja di media.
Kritik pada
akhirnya bukan sekadar jadi keniscayaan tapi jadi kewajiban untuk mengontrol
arah kekuasaan.
Sudut
pandang kritis ini tentu mesti diarahkan secara tepat. Ini terutama dalam
membahas kebijakan publik sang pejabat yang memiliki sekala pengaruh besar.
Kini, salah
satu kebijakan di Indonesia yang sedang jadi sorotan tajam adalah keputusan
gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama soal reklamasi Teluk Jakarta.
Kebijakan
Reklamasi Teluk Jakarta kini terseret dengan dugaan kasus suap yang menjerat
anggota DPRD DKI, M Sanusi dan perusahaan proyek reklamasi. Dugaan suap ini terkait
dengan Raperda Zonasi wilayah Teluk Jakarta yang akan menentukan peruntukan di
pulau lokasi reklamasi.
Sejatinya
Raperda ini adalah usulan dari kantor gubernur DKI, dalam hal ini Gubernur
Basuki, alias Ahok. Raperda Zonasi akan jadi kunci utama dalam memulai
megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta yang total nilainya ditaksir mencapai Rp
500 triliun.
Masalah
utamanya adalah Perda Zonasi itu belum pernah ada, sedangkan izin reklamasinya
sudah diterbitkan Ahok. Bahkan konon, sudah ada ruko yang berdiri dan sudah
mulai dipasarkan di pulau reklamasi.
Padahal hal
ini berpotensi menabrak isi Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 yang menyebut
mesti ada rencana zonasi berbentuk perda, baru izin pemanfaatkan sumber daya di
pesisir bisa dilakukan, dalam hal ini reklamasi. Yang terjadi di DKI kini
justru sebaliknya.
Sekalipun
Ahok kini dapat pembelaan dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyatakan
reklamasi Teluk Jakarta bisa dijalankan tanpa perda zonasi.
Pernyataan
Pramono mengacu pada pasal 69 ayat 2 Perpres tentang Penataan Kaawasan
Jabodetabekpunjur tahun 2008 yang berbunyi, "Sepanjang rencana tata ruang
wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi belum
ditetapkan, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur sebagai
acuan pemberian izin."
Tapi pada
2014 muncul Undang Undang nomor 1 tentang Pengelolaan Pesisir. Pada pasal 17
ayat 1, UU ini mengamanatkan, izin lokasi untuk memanfaatkan wilayah pesisir
harus berdasarkan rencana zonasi. Dan mengacu pada UU nomor 27 tahun 2007 yang
menjadi dasar UU nomor 1 tahun 2014, tertera aturan pada pasal 9 ayat 5 yang
menyatakan, rencana zonasi ditetapkan lewat peraturan daerah.
Karena itu,
Ahok jelas berkepentingan untuk segera mengebut diketuknya pengesahan Raperda
Zonasi di DPRD DKI. Jika DPRD mengetuknya, maka kebijakan reklamasi bisa
langsung dijalankan.
Potensi
pelanggaran Undang-Undang bisa diselamatkan. Sebab Ahok hanya perlu menerbitkan
ulang izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi setelah keluarnya Perda Zonasi.
Namun di
saat proses pembahasan Raperda di DPRD, kasus suap dibongkar KPK. Raperda pun
tertunda.
Bagi Ahok,
tertundanya pembahasan raperda akan sangat merugikan rakyat dan menguntungkan
pengusaha. Dia beralibi Perda Zonasi akan meningkatkan kewajiban pengusaha
membayar kompensasi sebesar 15 persen dari nilai aset reklamasi. Ini untuk
kepentingan membangun fasilitas umum di DKI.
Pada titik
ini mati kita bedah argumentasi Ahok.
Mengapa Ahok
mengatakan perusahaan akan diuntungkan tanpa adanya Raperda Zonasi?
Jawabannya
karena dalam ketentuan hukum yang ada saat ini, perusahaan hanya diminta lima
persen dari nilai aset reklamasi untuk diserahkan pada pemerintah.
Siapa yang
menentukan lima persen? Faktanya Ahok sendiri. Lewat keputusan gubernur (nomor
2238 tahun 2014) yang dia tandatangani, Ahok menginginkan lima persen sebagai
komensasi.
Berikut
salinan keputusan gubernur soal Reklamasi Pulau G pada poin kompensasi;
"Memberikan kontribusi lahan seluas 5% (lima persen) dari total luas lahan
areal reklamasi nett yang tidak termasuk peruntukan fasos/fasum untuk
diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."
Ok, marilah
kita berprasangka baik. Mungkin saja Ahok khilaf saat menulis lima persen itu
dan ingin perbaikan nilai kompensasi menjadi 15 persen. Ahok ingin agar
kebijakan 15 persen itu cepat disahkan agar tak merugikan rakyat.
Jika benar
ucapan itu adalah maksud Ahok sesungguhnya, mengapa dia tidak menuangkan
kewajiban 15 persen itu lewat peraturan gubernur (pergub) yang mana hanya Ahok
yang punya wewenang untuk mengeluarkannya?
Ahok sempat
menjawab pertanyaan itu. Dia berkata enggan mau mengeluarkan pergub soal
peningkatan kewajiban kompensasi reklamasi karena takut kebijakan ini akan
mudah dibongkar oleh gubernur setelahnya.
Jujur,
jawaban ini agak menggelitik. Begitu jauhnya penerawangan politik Ahok. Di sisi
lain begitu percayanya Ahok pada DPRD sehingga memilih membahasnya lewat
raperda. Padahal Ahok pernah menyebut DPRD maling semua.
Ok, kita
ikuti saja alur pemikiran Ahok itu. Taruhlah, gubernur setelah Ahok nanti pada
2017 berpotensi mengubah pergub. Sehingga Ahok merasa butuh perda untuk
menguncinya.
Tapi
bukankah dia bisa tetap mengeluarkan pergub terkait kompensasi 15 persen plus
dilapis dengan Raperda Zonasi yang isinya menebalkan kewajiban 15 persen itu.
Pergub bisa dimaksudkan untuk menjawab kekhawatiran Ahok soal kompensasi 15
persen yang harus cepat ditetapkan. Sedangkan Perda untuk menguncinya agar tak
mudah dibongkar ulang.
Tapi hingga
kini Ahok tak ada niat untuk melakukan dua kebijakan itu. Jadi sah-sah saja
jika orang kemudian berpikiran motif Ahok untuk segera mendorong Raperda Zonasi
bukan soal peningkatan kewajiban kompensasi menjadi 15 persen.
Sebaliknya
ini bisa jadi adalah usaha penyelamatan diri dari pelanggaran UU nomor 1 tahun
2014 soal kewajiban Perda Zonasi sebelum menerbitkan izin reklamasi. Sebab UU
nomor 27 thun 2007 dengan tegas mengamatkan hanya Perda Zonasi sebagai syarat
izin setiap kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan tak bisa diganti pergub.
Dan fakta
saat ini sudah terbuka bahwa ada izin reklamasi minus adanya Perda Zonasi.
Namun, semua
momen mempercepat raperda buyar karena anggota DPRD dari Gerindra, M Sanusi
tertangkap tangan oleh KPK. Penangkapan yang bisa menjadi berkah tersembunyi
karena menghentikan segala proses pengesahan reklamasi.
Hingga kini
detail kasus suap Sanusi masih belum diungkap komisi antirasuah itu. Justru
dari bibir Ahok kita mengetahui bahwa kasus Sanusi terkait negosiasi kompensasi
antara perusahaan dengan DPRD.
Dari
ucapannya, Ahok tentu tahu banyak soal suap seputar Raperda Zonasi ini.
Pantaslah bila KPK berencana memanggil pria yang juga calon gubernur pejawat
itu sebagai saksi.
Tapi belum
juga Ahok dipanggil, pihak Sanusi sudah mulai bernyanyi. Sanusi via
pengacaranya, Krisna Murti, justru menuding ada sraf ahli Ahok yang terlibat
sebagai penghubung DPRD dengan perusahaan pemegang proyek reklamasi Teluk
Jakarta.
Segala
perkembangan kasus ini agaknya menarik untuk disimak. Sebab kemungkinan kasus
ini menjadi guliran bola salju sangat besar.
Mulai dari
Raperda Zonasi hingga alasan mengeluarkan Izin Reklamasi tentu akan diburu KPK.
Pada
akhirnya ada benang merah antara apa yang terjadi di Connecticut dengan DKI.
Benang merah itu adalah proses pembangunan yang banyak pencitraan minus
kritikan menyimpan bom waktu yang besar.
Jakarta jadi
contohnya. Cerita pengelolaan pemerintah yang bersih kini kerap diekspos jadi
tanda tanya. Tanda tanya yang ditutupi cerita gebrak meja atau kisah dongeng
indah seputar ketegasan penguasa.
Pada
akhirnya sebuah pemerintahan yang berjalan minus kritikan bisa disamakan dengan
gerbong kereta yang melaju cepat tanpa tuas rem. Gerbong itu pada akhirnya
menabrak sana-sini. Aturan ditabrak, rakyat disikat, dan penguasa yang naik
gerbong pun tertidur lelap.
Namun ingat
kereta yang tanpa rem juga berpotensi terjun ke dasar jurang. Ini terbukti di
Connecticut. Seorang yang berreputasi sebagai calon presiden Amerika kini
terjun menjadi seorang narapidana. Pengalaman ini bisa terjadi di mana saja,
termasuk di negara kita yang tercinta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar