Penyelidikan Sumber Waras
Hasil Audit BPK menemukan penyelewengan pembelian
lahan untuk pembangunan RS seluas 3,7 hektar. BPK menemukan perbedaan harga
nilai jual objek pajak pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan
Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar. KPK sudah meminta
keterangan lebih dari 30 orang dalam kasus ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/4).
BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar. KPK sudah meminta keterangan lebih dari 30 orang dalam kasus ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/4).
Oleh : Indra Hendriana | Senin, 11 April 2016 | 01:03 WIB
Jakarta -
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada pekan depan.
Pemanggilan
terhadap Ahok adalah untuk memeinta keterangan terkait penyelidikan kasus
dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinisi DKI
Jakarta.
"Masih
akan dipanggil minggu depan," singkat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
lewat pesan singkat, Minggu (10/4/2016).
Dugaan
korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras memang masih diselidiki oleh KPK. Sudah
empat bulan KPK menyelidiki adanya dugaan korupsi. Namun, sampai saat ini kasus
itu masih di tahap penyelidikan.
Dikonfirmasi
apakah penyelidikan kasus ini mandek, Saut menepisnya. Menurut dia, saat ini
KPK masih melakukan penyelidikan.
"Masih
jalan, dalam pengembangan," kata mantan Staf Khusus Kepala Badan Intelejen
Negara (BIN) itu.
Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mencari
niat jahat atas pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia,
dengan adanya niat jahat pada proses pembelian lahan itu bisa dijadikan
landasan, penyidik menaikan penyelidikan kasus sumber waras menjadi penyidikan.
Tentunya, kata dia, harus didukung dengan bukti-bukti lainnya.
"Kami
harus menaikkan dalam kejadian itu ada niat jahat. Itu yang (sedang) kami cari.
Tiadk semata-mata (langsung) pelanggaran prosedur. Kalau tidak ada niat jahat,
susah juga (menaikan penyidikan). Kalau ada niat jahat baru (dinaikan
penyidikan)," kata Alex sapaan akrab Alexander di Gedung KPK, Jakarta,
Selasa (29/3/2016).
Sebab, kata
Alex, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyimpangan
dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat
jahat seseorang dalam kasus tersebut. Selain bukti-bukti lainnya.
Kendati
demikian, Alex menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan korupsi
pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, di Jakarta."Penyelidikan masih
terus berjalan di KPK," ujar Alex.
Mantan hakim
ad hoc tindak pidana korupsi itu menegaskan bahwa KPK masih terus menggali
informasi dalam penyelidikan tersebut. Menurut dia, KPK tidak akan gegabah dan
terpengaruh dengan desakan dari pihak manapun dalam mengusut kasus ini.
"Kami
bekerja profesional dan berdasarkan alat bukti," ungkap Alex.
KPK sendiri
telah menaikkan status kasus RS Sumber Waras dari tahap pengumpulan bahan dan
keterang ke penyelidikan di akhir Desember 2015 lalu. Hal itu ditandai dengan
penyerah hasil audit investigas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam
perkembangannya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan setidaknya
terhadap 33 orang. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ketua
Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) I Wayan Suparmin. [ind]
Sumber :
http://nasional.inilah.com/read/detail/2287185/kasus-sumber-waras-tak-mandeg-kpk-panggil-ahok#sthash.EcZ03tRQ.dpuf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar