Minggu, 10 April 2016

Kasus Sumber Waras Tak Mandeg, KPK Panggil Ahok Selasa, 12 April 2016



Penyelidikan Sumber Waras


Hasil Audit BPK menemukan  penyelewengan pembelian lahan untuk pembangunan RS seluas 3,7 hektar. BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.

BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar. KPK sudah meminta keterangan lebih dari 30 orang dalam kasus ini.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/4). 

Oleh : Indra Hendriana | Senin, 11 April 2016 | 01:03 WIB
Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada pekan depan.
Pemanggilan terhadap Ahok adalah untuk memeinta keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinisi DKI Jakarta.
"Masih akan dipanggil minggu depan," singkat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lewat pesan singkat, Minggu (10/4/2016).
Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras memang masih diselidiki oleh KPK. Sudah empat bulan KPK menyelidiki adanya dugaan korupsi. Namun, sampai saat ini kasus itu masih di tahap penyelidikan.
Dikonfirmasi apakah penyelidikan kasus ini mandek, Saut menepisnya. Menurut dia, saat ini KPK masih melakukan penyelidikan.
"Masih jalan, dalam pengembangan," kata mantan Staf Khusus Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mencari niat jahat atas pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, dengan adanya niat jahat pada proses pembelian lahan itu bisa dijadikan landasan, penyidik menaikan penyelidikan kasus sumber waras menjadi penyidikan. Tentunya, kata dia, harus didukung dengan bukti-bukti lainnya.
"Kami harus menaikkan dalam kejadian itu ada niat jahat. Itu yang (sedang) kami cari. Tiadk semata-mata (langsung) pelanggaran prosedur. Kalau tidak ada niat jahat, susah juga (menaikan penyidikan). Kalau ada niat jahat baru (dinaikan penyidikan)," kata Alex sapaan akrab Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Sebab, kata Alex, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut. Selain bukti-bukti lainnya.
Kendati demikian, Alex menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, di Jakarta."Penyelidikan masih terus berjalan di KPK," ujar Alex.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menegaskan bahwa KPK masih terus menggali informasi dalam penyelidikan tersebut. Menurut dia, KPK tidak akan gegabah dan terpengaruh dengan desakan dari pihak manapun dalam mengusut kasus ini.
"Kami bekerja profesional dan berdasarkan alat bukti," ungkap Alex.
KPK sendiri telah menaikkan status kasus RS Sumber Waras dari tahap pengumpulan bahan dan keterang ke penyelidikan di akhir Desember 2015 lalu. Hal itu ditandai dengan penyerah hasil audit investigas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan setidaknya terhadap 33 orang. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) I Wayan Suparmin. [ind]

Sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/2287185/kasus-sumber-waras-tak-mandeg-kpk-panggil-ahok#sthash.EcZ03tRQ.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar