Senin, 25 April 2016

Ketua Pansus Zonasi Beberkan Pembahasan Reklamasi ke Penyidik KPK



JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/4).


Selamat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta untuk melengkapi berkas perkara Ketua Komisi D, M Sanusi yang telah menjadi tersangka kasus ini.
Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB, Selamat mengaku dicecar penyidik mengenai Pansus Zonasi DPRD DKI. Selamat diketahui merupakan Ketua Pansus Zonasi.
"Tentang Pansus Zonasi. Ya saya Ketua Pansus Zonasi," kata Selamat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).

Dalam pemeriksaan ini, Selamat mengaku hanya dicecar penyidik dengan sedikit pertanyaan. Namun, Selamat enggan membeberkan mengenai materi pemeriksaan.

Termasuk proses pembentukan Pansus Zonasi dan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta. Menurutnya, seluruh hal yang berkaitan dengan hal tersebut telah dibeberkan kepada penyidik KPK.

"Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik ya," katanya.
Selamat sendiri tak banyak menanggapi pertanyaan awak media. Saat disinggung mengenai lamanya proses pembahasan dua Raperda tentang reklamasi yang berujung pada tindak pidana penyuapan terhada Sanusi, Selamat justru melemparkan permasalahan itu kepada Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
"Tanya ke Balegda ya," katanya singkat.
Nama Selamat mencuat dalam penyidikan kasus ini lantaran disebut turut menghadiri pertemuan antara sejumlah pimpinan DPRD dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma.
Selain Selamat, pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Balegda DPRD, M Taufik; Ketua Fraksi Hanura Muhammad (Ongen) Sangaji dan Sanusi.
Pertemuan di rumah Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara itu diduga membahas mengenai Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Sebelumnya, saat akan diperiksa penyidik KPK pada Senin (18/4), Taufik tak membantah adanya pertemuan tersebut. Meski demikian, seolah lempar bola, Taufik meminta awak media untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Prasetyo.

"Tanya Pak Ketua itu (Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi)," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4).

Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [F-5/L-8]

Suara Pembaharuan : http://sp.beritasatu.com/home/ketua-pansus-zonasi-beberkan-pembahasan-reklamasi-ke-penyidik-kpk/114337

Tidak ada komentar:

Posting Komentar