Senin, 04 April 2016

KPK Segera Periksa Bos Agung Sedayu Group



Yogi Bayu Aji  

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Bos Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Rencana pemeriksaan Aguan merupakan rangkaian tindakan setelah ia dicegah ke luar negeri.

"Iya (segera dipanggil). Itu tujuannya dia dicegah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin (4/4/2016).


Namun, Saut tidak menjelaskan kapan pengusaha pengembang properti itu akan diperiksa. Dia hanya memastikan, Aguan akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Ada potensi kaitannya," ujar dia.

Sementara itu, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan Aguan. Dia hanya menyebut Aguan dicegah untuk kepentingan penyidikan.
Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa, dia tidak sedang berada di luar negeri," kata dia.

Diketahui, ada beberapa pengembang yang menggarap proyek reklamasi pengembangan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Mereka di antaranya PT Muara Wisesa Samudera yang tak lain anak perusahaan Agung Podomoro Land serta PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Namun, dalam perjalanan pembahasan raperda reklamasi, KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis 31 Maret 2016, pukul 19.30 WIB. Sanusi baru saja menerima uang dari Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro melalui seorang perantara. Trinanda kemudian juga diamankan di kantornya di Jakarta Barat.

Lembaga Antikorupsi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.

Fulus itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Sanusi dan Trinanda kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang juga tersangkut kasus suap ini menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa pada Jumat malam 1 April.

Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para tersangka ini juga sudah ditahan KPK. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ketiganya harus merasakan dinginnya ubin rutan setidaknya untuk 20 hari ke depan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GKdnrGeb-kpk-segera-periksa-bos-agung-sedayu-group

Tidak ada komentar:

Posting Komentar