Senin, 04 April 2016

KPK Usut Izin Reklamasi yang Diteken Ahok dan Foke



Feri Agus Setyawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pemberian izin reklamasi yang telah dikantongi anak usah PT Agung Podomoro Land (APL), yakni PT Muara Wisesa Samudera dan anak usaha PT Agung Sedayu Group (ASG), yakni PT Kapuk Naga Indah.
Dua anak perusahaan itu mendapat izin pelaksana dari dua gubernur berbeda. PT Muara Wisesa mendapatkan izin dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedangkan PT Kapuk Naga mendapat izin dari eks Gubernur DKI, Fauzi Bowo alias Foke.


Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya bakal mengusut semua yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, termasuk izin tersebut.
"Semua yang berkaitan dengan kasus ini dengan Raperda dan kaitan-kaitan yang lain akan diusut KPK," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Menurut Yuyuk, lembaga antirasuah ini memberikan perhatian terhadap semua proyek reklamasi yang totalnya mencapai 17 pulau buatan, terutama yang berkaitan dengan dua pembahasan Raperda Reklamasi untuk Pantai Utara Jakarta.
"Jadi saat ini masih fokus yang ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat OTT pekan lalu. Kami akan mulai melihat yang lain," tukas dia.
Seperti diketahui, anak usaha ASG, PT Kapuk Naga Indah sudah mengantongi izin pelaksanaan di proyek pembuatan 17 pulau atau proyek reklamasi dari Pemprov DKI. Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi tersebut.
Sembilan pengembang tersebut adalah PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land), dan PT Jakarta Propertindo.
Selain Kapuk Naga Indah yang sudah dapat lampu hijau, anak usah APL, Muara Wisesa Samudera pun sudah mendapatkan izin pelaksanaan dari Pemprov DKI. Sementara perusahaan yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.
Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014.
Pada kasus Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL terkait proyek reklamasi. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar