KPK Teliti Niat Jahat Dalam Kasus Sumber Waras
Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan, untuk meningkatkan status
kasus ini ke tahap penyidikan, pihaknya tidak hanya semata-mata menemukan
adanya dugaan pelanggaran prosedur. Tetapi juga memastikan adanya niat jahat
saat pelanggaran prosedur itu dilakukan.
"Kalau mau naikin ke penyidikan harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga. Itu yang akan kita gali selama tahap peneyelidikan," kata Alex, sapaan Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3).
Alex tak membantah hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu bahan untuk menyelidiki kasus Sumber Waras.
Namun, Alex mengungkapkan, hasil audit ini perlu ditelaah dan dikonfirmasi kembali dengan keterangan sejumlah pihak. Hal ini lantaran, terdapat perbedaan peraturan yang digunakan BPK dengan Pemprov DKI terkait pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras.
Dalam audit BPK disebut, pengadaan tanah di atas satu hektar harus dilakukan dengan membentuk panitia pengadaan. Namun, hal ini diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Presiden tahun 2014 yang menaikan syarat pembentukan panitia dilakukan untuk pengadaan lahan di atas lima hektar.
Membedah
Niat Jahat Ahok di Kasus Dugaan Korupsi Sumber Waras
Kompasina.com
- 14 April 2016 15:36:26
Komisioner
KPK Jilid IV ternyata pandai bersilat lidah. Ketika seluruh penyelidik kasus
Sumber Waras telah sepakat bahwa ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan tanah
Sumber Waras, Komisioner KPK Jilid IV justru meminta para penyelidik untuk
folus menyelidiki niat jahat sebelum menaikkan status menjadi penyidikan. Untuk
membantu dan memudahkan Komisioner KPK Jilid IV maka mari kita bedah niat jahat
Ahok dalam kasus Sumber Waras. Pertama, baik BPK maupun KPK telah sepakat
terjadi kesalahan prosedur dalam pengadaan tanah Sumber Waras. BPK bahkan telah
dengan gamblang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 191 milyar. Kedua, jika
Ahok tidak memiliki niat jahat maka otomatis Ahok tidak akan melakukan
kesalahan prosedur. Orang berniat baik pasti taat hukum dan mengikuti prosedur.
Ketiga, yang namanya kesalahan prosedur berarti Ahok telah melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dan kesalahan prosedur merupakan bentuk
pelanggaran hukum dan melawan hukum. Keempat, jika Ahok tidak punya niat jahat
maka Ahok tidak akan melanggar UU, Perpres, Keputusan Mendagri dalam membeli
tanah Sumber Waras yang sertifikat HGB-nya segera berakhir. Kelima, Jika Ahok
tidak punya niat jahat maka Ahok tidak akan repot-repot keluyuran rapat hingga
berkali-kali dengan penjual tanah Sumber Waras untuk menentukan harga. Keenam,
Jika Ahok tidak punya niat jahat maka Ahok tidak akan memaksakan anggaran
pembelian tanah Sumber Waras masuk lagi dalam APBD-P yang sudah dievaluasi oleh
Kemendagri. Apalagi Haji Lulung selaku Ketua Komisi E juga tidak memasukkan
anggaran pembelian tanah Sumber Waras dalam usulannya. Pastinya, jika Ahok
tidak punya niat jahat tidak akan menyurati Ketua DPRD untuk menyepakati
anggaran Sumber Waras. Ketujuh, Jika Ahok tidak punya niat jahat maka Ahok
tidak akan membayar harga tanah Sumber Waras lebih mahal dibanding harga PT CKU
yang jelas-jelas untuk kepentingan komersial. Kedelapan, jika Ahok tidak punya
niat jahat maka Ahok pasti hanya memberikan ganti rugi sewajarnya saja bukan
membelinya dengan harga selangit karena sertifikat HGB tanah Sumber waras
segera berakhir dan negara membutuhkan tanah tersebut. Kesembilan, jika Ahok
tidak berniat jahat seharusnya tidak buru-buru melunasi pembayaran pada pukul
20.00 malam, 31 Desember 2014. Apalagi, pemilik tanah masih menunggak PBB sebesar
Rp 6 Miliar dan masih ada 15 bangunan milik RSSW di atas tanah tersebut.
Menggunakan uang rakyat lebih dari tanggal 20 Desember tentu menjadi catatan
hitam yang akan tercatat dalam sejarah di Kemenkeu dan Kemendagri. Kesepuluh,
jika tidak berniat jahat maka Ahok pasti tidak membeli tanah tersebut dengan
harga sangat mahal. Selain sertifikat HGB-nya segera berakhir, lokasinya juga
tidak strategis, tidak punya akses masuk yang layak dan merupakan daerah
langganan banjir sehingga tidak sesuai kajian teknis Dinkes. Kesebelas, jika
Ahok tidak berniat jahat pasti menggunakan anggaran Rp 800 milyar untuk
membangun 5 RSUD selengkap dan setara dengan RSUD Tarakan yang memiliki
fasilitas lengkap dan modern untuk menangani pasien kanker. Keduabelas, jika
Ahok tidak punya niat jahat pastinya tidak akan melakukan perbuatan melawan
hukum dengan melanggar prosedur. Ahok pasti sadar, menurut UU Tipikor kesalahan
prosedur dapat dijerat dengan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dengan
ancaman hukuman seumur hidup. "Setiap orang yang bertujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup..." Menurut UU Tipikor tersebut ada 3 kategori
perbuatan yang dapat dimasukkan dalam menyalahguaan wewenang yaitu: 1.
Melanggar aturan 2. Memiliki maksud yang menyimpang 3. Berpotensi merugikan
negara Nah, jika mengacu pada UU Tipikor maka KPK sedang fokus untuk menemukan
maksud yang menyimpang, sedangkan 2 poin lainnya dengan terang benderang telah
dimiliki KPK yaitu melanggar aturan dan merugikan keuangan negara. Semoga
tulisan ini mampu membantu KPK yang sedang sibuk mencari niat jahat dalam kasus
dugaan korupsi Sumber Waras.
Sumber : http://www.kompasiana.com/alaindonesia/membedah-niat-jahat-ahok-di-kasus-dugaan-korupsi-sumber-waras_56fcf8396d7e61c91541c4f9
Sumber : http://www.kompasiana.com/alaindonesia/membedah-niat-jahat-ahok-di-kasus-dugaan-korupsi-sumber-waras_56fcf8396d7e61c91541c4f9

Tidak ada komentar:
Posting Komentar