Pelangi
Karismakristi
Jakarta: Berkaitan
dengan moratorium reklamasi, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengimbau kepada
semua pihak, termasuk pengembang, agar tidak melanjutkan reklamasi Teluk
Jakarta.
"Harusnya, siapapun memang tidak melanjutkan reklamasi. Itulah hukum. Kalau dibiarkan, maka pejabat melakukan pelanggaran hukum," jelas Hidayat yang ditemui awak media di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2016
Hidayat tak ingin terjadi pembiaran. Sebab, negara ini
adalah negara hukum.
"Kalau dibiarkan, negara kalah sama para mafia pelanggar hukum. UUD kita jelas menyebutkan bahwa ini negara hukum," kata Hidayat.
Ketika disinggung perlu tidaknya presiden turun tangan dalam hal ini, dia mengatakan, cukup level pejabat seperti gubernur saja.
"Kasihan juga kalau Pak Presiden Jokowi harus melakukan semuanya. Harusnya Kemendagri saja cukup, gubernur juga harusnya sudah cukup," ucap Hidayat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menandatangani surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta.
Penghentian sementara atau moratorium reklamasi pantai utara Jakarta bertujuan mengevaluasi syarat-syarat dan menyelaraskan aturan terkait reklamasi pantai.
Setelah moratorium reklamasi disepakati, dilanjutkan dengan evaluasi dan pembahasan aturan-aturan terkait reklamasi. Termasuk mempertimbangkan dampak, pemenuhan syarat, dan mengikuti peraturan yang berlaku.
http://news.metrotvnews.com/politik/yNL8A49N-hidayat-nur-wahid-imbau-reklamasi-teluk-jakarta-tak-dilanjutkan"Kalau dibiarkan, negara kalah sama para mafia pelanggar hukum. UUD kita jelas menyebutkan bahwa ini negara hukum," kata Hidayat.
Ketika disinggung perlu tidaknya presiden turun tangan dalam hal ini, dia mengatakan, cukup level pejabat seperti gubernur saja.
"Kasihan juga kalau Pak Presiden Jokowi harus melakukan semuanya. Harusnya Kemendagri saja cukup, gubernur juga harusnya sudah cukup," ucap Hidayat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menandatangani surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta.
Penghentian sementara atau moratorium reklamasi pantai utara Jakarta bertujuan mengevaluasi syarat-syarat dan menyelaraskan aturan terkait reklamasi pantai.
Setelah moratorium reklamasi disepakati, dilanjutkan dengan evaluasi dan pembahasan aturan-aturan terkait reklamasi. Termasuk mempertimbangkan dampak, pemenuhan syarat, dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar