Marieska Harya Virdhani
DEPOK – Kuasa Hukum warga Luar Batang
yang juga bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menegaskan,
pembelaan hukum terhadap warga Luar Batang terus berjalan. Yusril menyebut
Pemprov DKI sudah menyerobot lahan masyarakat di sana.
Yusril
mengaku heran, kasus ini belum sampai ke tahap penyelidikan, penyidikan,
apalagi ke persidangan. Padahal menurutnya, warga Luar Batang memiliki bukti
kepemilikan yang sah.
“Sampai saat
ini tak jadi permasalahan hukum padahal warga punya hak bukti HGB, girik,
jual beli sejak zaman Belanda. Kalau Pemda menyangkal, Pemda harus gugat
rakyat. Orang yang menyangkal yang wajib membuktikan,” tukasnya di Kampus
Universitas Indonesia (UI) Depok, Jumat (22/4/2016).
Yusril
menjelaskan, tak ada perintah pembongkaran dari Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok), melainkan hanya dari Camat.
“Cara
berpikir Pak Ahok terbalik-balik, sampai saat ini menangani Luar Batang tak gentlemen,
tak ada perintah pembongkaran dari Gubernur DKI tetapi perintah cuma dari
Camat, Camat kan cuma aparat kecil aparat pelaksana tugas di lapangan. Pasti
camat bilang saya kan disuruh wali kota, lalu gubernur yang menjadi policy
maker, pembuat keputusan,” tegasnya.
(Baca juga: Yusril Doakan Ahok)
Ia
menjelaskan, berbagai langkah juga ditempuh, termasuk dengan penegasan bahwa
jalur tempuh penggusuran semestinya tak menggunakan aparat TNI.
“Update
terus berjalan, tentu ada langkah-langkah kita tempuh supaya tak dilibatkan TNI
dalam penggusuran. UU TNI menyebut tugas pokok TNI jaga kedaulatan negara
ancaman dari luar. Memang ada fungsi bantu Pemda tetapi jelas bantu Pemda
sepanjang memerlukan peralatan oleh TNI seperti bencana alam, kerusuhan, bukan
untuk penggusuran,” ungkapnya.
Yusril
menyebut, Pemda DKI tidak punya bukti valid soal lahan Luar Batang. Sehingga,
lanjutnya, lahan tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda.
“Kalau ini
tanah milik Pemda, mana buktinya, bukti tak sah gugat ke pengadilan, jangan
ngomong saja akta abal-abal, Pemda DKI lebih abal-abal lagi tak punya alat
bukti sama sekali, tak daftarkan aset Pemda DKI," cecarnya.
"Pemda
itu kalau mau punya tanah prosedurnya ke BPN daftarkan sertifikat atas nama
Pemda. Sebenarnya yang dilakukan penyerobotan Pemda terhadap lahan milik orang.
Mau lapor polisi tetapi polisi juga bantu gusur rakyat,” tuntasnya. (day)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar