Pemerintah
telah menyelenggarakan sertifikasi guru bagi 1.638.240 guru se-Indonesia. Penyelenggaraan
sertifikasi merupakan amanat Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Menurut Undang-undang No 14 tahun 2005 tersebut,
guru sebagai
tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Data saat
ini menunjukkan bahwa masih terdapat 555.467 guru yang yang belum memiliki
sertifikat pendidik. Jumlah ini terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat
dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode
2006-2015. Bagaimanakah langkah pemerintah terhadap hal ini?
Pemerintah
melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap
melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi
guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kebijakan baru ini sekaligus
meniadakan Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Kebijakan yang dinilai sangat menguntungkan guru ini tentu saja menjadi kabar
baik bagi semua guru.
Pelaksanaan
sertifikasi guru akan dilaksanakan sampai tuntas pada tahun 2019 nanti.
Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundangan. Demikian informasi terbaru mengenai kebijakan
sertifikasi guru terbaru. Informasi resmi dari pemerintah dapat diakses di sini. Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar