Foke Termasuk Salah Satunya
JAKARTA - KemenPAN RB beberapa
waktu lalu mengungkapkan temuan 57 ribu pegawai negeri sipil (PNS) fiktif yang
tersebar di instansi pusat dan daerah. Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, PNS
"hantu" ini jumlahnya mencapai 1.848 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta
Agus Suradika mengatakan, sebagian besar PNS fiktif adalah mereka yang sudah
pensiun namun masih tercatat sebagai pegawai aktif. ”Di antara 1.848 pegawai
fiktif ini, sudah 1.000 yang pensiun," terang Agus di kantornya, Rabu
(27/4).
Parahnya, di daftar PNS fiktif itu ada nama-nama
mantan PNS dengan jabatan tinggi yang status kepegawaiannya harusnya dengan
mudah terpantau oleh BKD. Salah satu yang paling mencolok adalah mantan
Gubernur DKI yang kini menjabat Duta Besar RI untuk Jerman, Fauzi Bowo alias
Foke.
Foke memang seorang birokrat karir di Pemprov DKI
dengan jabatan terakhir adalah sekretaris daerah. Namun, sejak terpilih sebagai
gubernur tahun 2012 silam, bekas rival Joko Widodo itu seharusnya sudah tak
terdaftar lagi sebagai PNS. "Nama Pak Foke masih ada padahal sudah
pensiun. Mengapa bisa terjadi? Nah sekarang ini kami tengah klarifikasi. Karena
bisa jadi, satu digit saja angka itu ada, maka sistem akan mencatat yang
bersangkutan belum pensiun,” kata Agus.
Selain mereka yang sudah pensiun, tambah Agus
lagi, PNS yang terjerat masalah hukum juga bisa terdata sebagai fiktif. PNS
yang tengah menjalani proses hukum memang belum bisa diberhentikan sampai
adanya putusan tetap secara hukum atau inkracht van gewijsde.
"Karena mungkin PNS ini tersangkut kasus
hukum dan sedang proses persidangan, sudah ditahan, sehingga tidak bisa
melakukan pendaftaran. Namun, karena belum in kracht yang bersangkutan masih
tetap mendapat gaji sebagaimana adanya sampai kita mendapat keputusannya,” ujar
dia.
Lebih lanjut Agus menyatakan, pihaknya memang
tengah melakukan pemutakhiran data PNS di Pemprov DKI. Namun, pemutakhiran
data hanya bisa dilakukan terhadap PNS yang pensiun, bukan kepada PNS yang
tengah menjalani proses hukum karena berbagai kasus yang menjeratnya.
”Yang tidak bisa kita segerakan misalnya orang
sudah diputuskan pengadilan salah, tetapi keputusan SK pengadilan belum kita
peroleh. Kalau seperti itu, kita harus bersurat ke pengadilan untuk mendapatkan
surat. Pasalnya, dari sisi administrasi, kita tidak bisa melakukan tindakan
administratif, kecuali sudah memiliki surat di atas hitam dan putih,” pungkasnya.
(wok/dil/jpnn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar